Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 9762/um/2012 tercantum atas nama Muhammad Galang Prasetia yang lahir di Tasikmalaya , 25 Mei 2012 semula tercantum nama Muhammad Galang Prasetiadiganti menjadi Muhammad Hizqil Mubarok ;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada registrasi akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 9762/um/2012, semula tercantum nama Muhammad Galang Prasetia diganti menjadi Muhammad Hizqil Mubarok ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |