Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Tsm Indra Supriatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-18072024HZJ
Pemohon
NoNama
1Indra Supriatna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 9762/um/2012 tercantum atas nama Muhammad Galang Prasetia yang lahir di Tasikmalaya , 25 Mei 2012  semula tercantum nama Muhammad Galang Prasetiadiganti menjadi Muhammad Hizqil Mubarok ;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada registrasi akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 9762/um/2012, semula tercantum nama Muhammad Galang Prasetia diganti menjadi Muhammad Hizqil Mubarok ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak