Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2025/PN Tsm Yuyus Rosidin 1.Maria Ulfah
2.Arif
3.Fabian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-07102025SJX
Penggugat
NoNama
1Yuyus Rosidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Yuyus Rosidin
Tergugat
NoNama
1Maria Ulfah
2Arif
3Fabian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
  3. Menetapkan permasalahan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT  sudah selesai dengan perdamaian secara kekeluargaan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)secara sekestika dan sekaligus;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mencabut Surat Laporan Polisi dengan nomor:LP/B386/XII/2024/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 04 Desember 2024 dengan dugaan perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentangn perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak