Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2026/PN Tsm WATI RIKAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-30042026BUI
Pemohon
NoNama
1WATI RIKAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama dan tahun lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3598/LST/PD/2013  semula tercantum atas nama WATI RIKAWATI yang lahir di Tasikmalaya, 10 Juli 1995 diubah menjadi RIKA WATI  yang lahir di Tasikmalaya, 10 Juli 1996; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3598/LST/PD/2013  Semula tercantum dengan nama WATI RIKAWATI yang lahir di Tasikmalaya, 10 Juli 1995 diganti menjadi RIKA WATI  yang lahir di Tasikmalaya, 10 Juli 1996;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak