| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, ketika terdakwa sedang berada di daerah Bandung, lalu terdakwa menghubungi Instagram SIRDEMONSLAYER via chat untuk memesan tembakau sintetis sebanyak 10 R dengan harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mentransfer uang ke BANK JAGO SYARIAH atas nama BELA AINUN senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa, setelah itu keesokan harinya sekira jam 09.00 Wib terdakwa mendapatkan pesan yaitu maps dan foto pengambilan tembakau sintetis di daerah cacaheum kota Bandung, maka terdakwa mengambil tembakau sintetis sebanyak 2 paket dengan ukuran masing-masing 5R. kemudian tembakau sintetis tersebut terdakwa simpan terlebih dahulu.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira jam 05.30 wib, terdakwa tiba di kontrakan yang beralamat di Jl. Mang Koko Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu sekira jam 12.00 Wib terdakwa memecah 2 (dua) paketan tembakau sintetis dengan ukuran masing-masing 5R menjadi 19 (Sembilan belas) paket yang sebelumnya terdakwa timbang dengan menggunakan alat timbang elektrik dengan rincian : 4 (empat) paket
yang dimasukan ke dalam plastik klip dengan di balut lakban hitam dan 8 (delapan) paket kecil yang dimasukan ke dalam plastik klip dengan di balut lakban hitam.
- Kemudian pada hari senin tanggal 20 April 2026 jam 09.00 Wib menempelkan 2 (dua) paket besar tembakau sintetis dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sedang tembakau sintetis dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) di daerah Jl. Mang koko dikarenakan ada yang memesan barang tersebut, setelah terdakwa menyimpan atau penempel paket tersebut di lokasi tersebut, maka terdakwa memfoto dan membuat maps untuk pengambilan, dan paketan tersebut sudah terjual.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 17.00 WIB , terdakwa ditangkap oleh saksi AWAL AZIS NUGRAHA,SH dan saksi REZA NURSYEHAN selaku anggota satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
- 1 buah tas gendong warna hijau .
- 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
- 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
- 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
- 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
- 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
yang di simpan di lantai dan barang-barang tersebut di akui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .
- Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. /13193.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dan 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dengan berat bersih 17.07 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall 4 Mei 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .
Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1320/2026/PF s/d 1322/2026/PF,-berupa daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI No, 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN dalam menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis tembakau Sintetis tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
- Perbuatan terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Mang koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya , yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , saksi AWAL AZIS NUGRAHA , SH dan saksi REZA NURSYEHAN saksi selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah mengamankan seseorang atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Bojong Kupa Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ada satu orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis tembau sintetis dan sediaan farmasi jenis obat/pil , di tempat tersebut diketahui ada seseorang , lalu dihampiri , setelah ditanya identitasnya mengaku bernama MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN, ketika dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
- 1 buah tas gendong warna hijau .
- 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
- 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
- 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
- 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
- 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
yang di simpan di lantai dan barang-barang tersebut di akui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .
- Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. /13193.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dan 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dengan berat bersih 17.07 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall 4 Mei 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .
Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1320/2026/PF s/d 1322/2026/PF,-berupa daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI No, 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis tembakau Sintetis tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
- Perbuatan terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
DAN
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan , yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat(2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 14 April 2026 jam 17.00 wib, terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN berangkat ke Warung Aceh di daerah Antapani atas kota Bandung, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir pil / obat Trihex seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 800.- (delapan ratus) butir pil / obat Tramadol seharga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pembayarannnya dilakukan secara tunai.
- Kemudian pada hari minggu 19 April 2026 jam 15.30 wib, bertempat Jl. Mang koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terdakwa menempelkan 3 (tiga) paket Trihex masing-masing 1 lembar (10 butir) yang dibungkus dengan bungkus rokok
dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket trihex 7 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok dengan harga Rp. 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) paket tramadol 6 butir seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket
tramadol 5 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok sengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada para pembeli secara online di Instagram bernama “LOSZETAS869” milik terdakwa dengan cara membuat status di Instagram LOSZETAS869 dengan status “READI TRAMADOL SAMA TRIHEX UNTUK HARGA DM?”, kemudian apabila ada yang membeli berkomunikasi di chat Instagram milik terdakwa , setelah itu pembeli mengirim uang ke akun dana bisnis milik terdakwa , maka terdakwa mengirim maps dan petunjuk gambar tempat pengambilan obat .
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 17.00 WIB , terdakwa ditangkap oleh saksi AWAL AZIS NUGRAHA,SH dan saksi REZA NURSYEHAN selaku anggota satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
- 1 buah tas gendong warna hijau .
- 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
- 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
- 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
- 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
- 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
yang di simpan di lantai dan barang-barang tersebut di akui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMP bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall 4 Mei 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1323/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol
- 1324/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
Tramadol mempunyai kasiat sebagai analgesik(pereda nyeri otot).
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu , termasuk antipsikotik.
Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y yan mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas dan Klinik .
- Perbuatan terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat(2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi
melakukan praktik kefarmasian, Dalam hal terdapat fraktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat(1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 14 April 2026 jam 17.00 wib, terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN berangkat ke Warung Aceh di daerah Antapani atas kota Bandung, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir pil / obat Trihex seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 800.- (delapan ratus) butir pil / obat Tramadol seharga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pembayarannnya dilakukan secara tunai.
- Kemudian pada hari minggu 19 April 2026 jam 15.30 wib, bertempat Jl. Mang koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terdakwa menempelkan 3 (tiga) paket Trihex masing-masing 1 lembar (10 butir) yang dibungkus dengan bungkus rokok dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket trihex 7 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok dengan harga Rp. 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) paket tramadol 6 butir seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket tramadol 5 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok sengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada para pembeli secara online di Instagram bernama “LOSZETAS869” milik terdakwa dengan cara membuat status di Instagram LOSZETAS869 dengan status “READI TRAMADOL SAMA TRIHEX UNTUK HARGA DM?”, kemudian apabila ada yang membeli berkomunikasi di chat Instagram milik terdakwa , setelah itu pembeli mengirim uang ke akun dana bisnis milik terdakwa , maka terdakwa mengirim maps dan petunjuk gambar tempat pengambilan obat .
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 17.00 WIB , terdakwa ditangkap oleh saksi AWAL AZIS NUGRAHA,SH dan saksi REZA NURSYEHAN selaku anggota satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
- 1 buah tas gendong warna hijau .
- 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
- 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
- 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
- 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
- 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
yang di simpan di lantai dan barang-barang tersebut di akui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMP bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall 4 Mei 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1323/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol
- 1324/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
Tramadol mempunyai kasiat sebagai analgesik(pereda nyeri otot).
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu , termasuk antipsikotik.
Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y yan mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan
tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas dan Klinik .
Perbuatan terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat(2) Jo pasal 145 ayat(1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |