Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN bin UNEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/M.2.16.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

    

      Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN              pada hari  Minggu     tanggal  19  April   2026   sekitar jam  05.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April    2026  bertempat di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman ,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, ketika terdakwa  sedang berada di daerah Bandung, lalu terdakwa menghubungi Instagram SIRDEMONSLAYER via chat untuk memesan tembakau sintetis sebanyak 10 R dengan harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mentransfer uang ke BANK JAGO SYARIAH atas nama BELA AINUN senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa, setelah itu keesokan harinya sekira jam 09.00 Wib terdakwa  mendapatkan pesan  yaitu maps dan foto pengambilan tembakau sintetis di daerah cacaheum kota Bandung, maka  terdakwa  mengambil tembakau sintetis sebanyak 2 paket dengan ukuran masing-masing 5R. kemudian  tembakau sintetis tersebut terdakwa simpan terlebih dahulu.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira jam 05.30 wib, terdakwa tiba di kontrakan yang beralamat di Jl. Mang Koko Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu  sekira jam 12.00 Wib  terdakwa  memecah 2 (dua) paketan tembakau sintetis dengan ukuran masing-masing 5R menjadi 19 (Sembilan belas) paket yang sebelumnya terdakwa  timbang dengan menggunakan alat timbang elektrik dengan rincian : 4 (empat) paket

 

 

 

yang dimasukan ke dalam plastik klip dengan di balut lakban hitam dan 8 (delapan) paket kecil yang dimasukan ke dalam plastik klip dengan di balut lakban hitam.

  • Kemudian pada hari senin tanggal 20 April 2026 jam 09.00 Wib   menempelkan 2 (dua) paket besar tembakau sintetis dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sedang tembakau sintetis dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) di daerah Jl. Mang koko dikarenakan ada yang memesan barang tersebut, setelah terdakwa menyimpan atau penempel paket tersebut di lokasi tersebut, maka terdakwa  memfoto dan membuat maps untuk pengambilan, dan paketan tersebut  sudah terjual.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 17.00 WIB , terdakwa ditangkap oleh saksi AWAL AZIS NUGRAHA,SH  dan saksi REZA NURSYEHAN selaku anggota satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
  • 1 buah tas gendong warna hijau .
  • 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
  • 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
  • 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
  • 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
  • 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip;
  • 1 (satu) buah lakban hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

    yang di simpan di lantai  dan  barang-barang tersebut di akui milik terdakwa  sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .

  • Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No.  /13193.00/2026 tanggal 22 April  2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa  3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dan 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dengan berat bersih 17.07  gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall  4 Mei  2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .

Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor 1320/2026/PF s/d 1322/2026/PF,-berupa daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI No, 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN  dalam menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis tembakau Sintetis   tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
  • Perbuatan terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN      sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

 

 Atau

 Kedua  :

    

         Bahwa   terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN  pada hari  Senin     tanggal  20  April   2026   sekitar jam  17.00  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April    2026  bertempat di Jalan Mang koko  Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya , yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

  • Pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , saksi AWAL AZIS NUGRAHA , SH dan saksi REZA NURSYEHAN  saksi  selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah mengamankan seseorang atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Bojong Kupa Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ada satu orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis tembau sintetis dan sediaan farmasi jenis obat/pil , di tempat tersebut  diketahui ada seseorang , lalu dihampiri , setelah ditanya identitasnya mengaku bernama MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN,   ketika dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
  • 1 buah tas gendong warna hijau .
  • 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
  • 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
  • 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
  • 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
  • 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip;
  • 1 (satu) buah lakban hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

yang di simpan di lantai  dan  barang-barang tersebut di akui milik terdakwa  sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut . 

  • Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No.  /13193.00/2026 tanggal 22 April  2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa  3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dan 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam dengan berat bersih 17.07  gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall  4 Mei  2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .

Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor 1320/2026/PF s/d 1322/2026/PF,-berupa daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI No, 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN     dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis tembakau Sintetis  tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
  • Perbuatan terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN       sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  .

 

DAN

 

Kesatu :

       

   Bahwa   terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN  pada hari  Minggu     tanggal  19 April   2026   sekitar jam  15.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April    2026  bertempat di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan , yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat(2)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 April 2026 jam 17.00 wib, terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN berangkat ke Warung Aceh di daerah Antapani atas kota Bandung, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa  membeli 500 (lima ratus) butir pil / obat Trihex seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 800.- (delapan ratus) butir pil / obat Tramadol seharga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pembayarannnya dilakukan  secara tunai.
  • Kemudian pada hari minggu 19 April 2026 jam 15.30 wib, bertempat Jl. Mang koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya  terdakwa  menempelkan 3 (tiga) paket   Trihex   masing-masing  1 lembar (10 butir)  yang   dibungkus   dengan  bungkus  rokok

dengan  harga  Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah),  1 (satu)  paket trihex  7  butir  yang dibungkus dengan bungkus rokok dengan harga Rp. 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu)  paket tramadol  6 butir seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket

tramadol 5 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok sengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada para pembeli secara online di Instagram bernama “LOSZETAS869” milik terdakwa  dengan cara membuat status di Instagram LOSZETAS869  dengan status “READI TRAMADOL SAMA TRIHEX UNTUK HARGA DM?”,  kemudian apabila ada yang membeli berkomunikasi di chat Instagram milik terdakwa ,  setelah itu pembeli mengirim uang ke akun dana bisnis milik terdakwa , maka terdakwa  mengirim maps dan petunjuk gambar tempat pengambilan obat .

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 17.00 WIB , terdakwa ditangkap oleh saksi AWAL AZIS NUGRAHA,SH  dan saksi REZA NURSYEHAN selaku anggota satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
  • 1 buah tas gendong warna hijau .
  • 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
  • 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
  • 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
  • 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
  • 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip;
  • 1 (satu) buah lakban hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

    yang di simpan di lantai  dan  barang-barang tersebut di akui milik terdakwa  sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut . 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan  tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMP bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall  4 Mei  2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 1323/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol
  2. 1324/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

     Tramadol mempunyai kasiat sebagai analgesik(pereda nyeri otot).

Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu , termasuk antipsikotik.

Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan  pil putih berlogo Y yan mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas  dan Klinik .

  • Perbuatan terdakwa MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN    sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat(2)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

                                                                     

                                                                  Kedua:

         

      Bahwa   terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN  pada hari  Minggu     tanggal  19 April   2026   sekitar jam  15.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April    2026  bertempat di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya  atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  tempat  yang

masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya,  Yang  tidak  memiliki  keahlian  dan  kewenangan  tetapi

melakukan praktik kefarmasian, Dalam hal terdapat fraktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat(1)   UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 April 2026 jam 17.00 wib, terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN berangkat ke Warung Aceh di daerah Antapani atas kota Bandung, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa  membeli 500 (lima ratus) butir pil / obat Trihex seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 800.- (delapan ratus) butir pil / obat Tramadol seharga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pembayarannnya dilakukan  secara tunai.
  • Kemudian pada hari minggu 19 April 2026 jam 15.30 wib, bertempat Jl. Mang koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya  terdakwa  menempelkan 3 (tiga) paket Trihex masing-masing 1 lembar (10 butir) yang dibungkus dengan bungkus rokok dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket trihex 7 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok dengan harga Rp. 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) paket tramadol 6 butir seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket tramadol 5 butir yang dibungkus dengan bungkus rokok sengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada para pembeli secara online di Instagram bernama “LOSZETAS869” milik terdakwa  dengan cara membuat status di Instagram LOSZETAS869  dengan status “READI TRAMADOL SAMA TRIHEX UNTUK HARGA DM?”,  kemudian apabila ada yang membeli berkomunikasi di chat Instagram milik terdakwa ,  setelah itu pembeli mengirim uang ke akun dana bisnis milik terdakwa , maka terdakwa  mengirim maps dan petunjuk gambar tempat pengambilan obat .
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 17.00 WIB , terdakwa ditangkap oleh saksi AWAL AZIS NUGRAHA,SH  dan saksi REZA NURSYEHAN selaku anggota satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 11 warna lilac/purple , kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mangkoko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya , telah ditemukan barang –barang antara lain :
  • 1 buah tas gendong warna hijau .
  • 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir pil / obat Trihex, sisa penjualan;
  • 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil / obat Tramadol, sisa penjualan;
  • 3 (tiga) paket besar plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam sisa penjualan
  • 5 (lima) paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam, sisa penjualan;
  • 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip;
  • 1 (satu) buah lakban hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

    yang di simpan di lantai  dan  barang-barang tersebut di akui milik terdakwa  sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut . 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan  tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMP bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :2442/NOF/2026 tanggall  4 Mei  2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, STT selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOTT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR .

 

 

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 1323/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol
  2. 1324/2026/PF berupa tablet warna putih adala benar tidak termasuk Narkotika/Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

     Tramadol mempunyai kasiat sebagai analgesik(pereda nyeri otot).

Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu , termasuk antipsikotik.

Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan  pil putih berlogo Y yan mengandung bahan obat jenis  Pil  Trihexyphenidyl   dalam kemasan  plastik  klip  bening merupakan obat-obatan

tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas  dan Klinik .

Perbuatan terdakwa  MUHAMAD DZIKRY HIKMAL RAMADHAN BIN UNEN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat(2)  Jo pasal 145 ayat(1)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya