Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2018/PN Tsm RITA SRI MULYATI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 09 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak pemohon yang belum dewasa yaitu RANNISYA PUTRI ADITYA, jenis kelamin perempuan, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 8 Oktober 2001;
  3. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah Sertifikat No. 4471 seluas 183 m2;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak