Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2024/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Belon Alias Koswara Bin Padil (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 342/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2582/M.2.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Belon Alias Koswara Bin Padil (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Belon Als. Koswara Bin Alm. Padil bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon, Sdr. AEP (DPO), dan Sdr. ARDI (DP0), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Ciakar RT. 004 RW.004 Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-1 dan Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya