INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | Ruhimat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.782.245,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima danmengabulkan
Gugatan Sederhanayangdiajukan oleh
Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 444401016948101 tanggal 22 Februari 2019;
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 81,782,245 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 81,782,245 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: Pokok : Rp 57,292,435
Bunga beQalan : Rp 24,489,810
Jumlah : Rp 81,782,245
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, motIon Fnemberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |