Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Rabiansyah Miftah Fauzan Bin Ari Juhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -968/M.2.16.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rabiansyah Miftah Fauzan Bin Ari Juhari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa RABIANSYAH MIFTAH FAUZAN Bin ARI JUHARI, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa awalnya pada tanggal 8 November 2025 Terdakwa dihubungi oleh sdr.Roy (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel di daerah Cimahi lalu pada tanggal 09 November 2025 Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan dibawa ke kontrakan Terdakwa di daerah Kota Tasikmalaya, sesampainya dikontrakan lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas merah di kamar Terdakwa. Kemudian pada hari senin tanggal 10 November 2025 terdakwa membagi  narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan timbangan sebanyak 15 (lima belas) paket dengan sedotan bening bergaris biru dan 7 (tujuh) paket dengan sedotan hitam sesuai dengan permintaan sdr. Roy, sedangkan sisanya disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) wadah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe. Selanjutnya Terdakwa menempelkan paketan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kota Tasikmalaya atas suruhan sdr. Roy (belum tertangkap). Lalu pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, Terdakwa disuruh oleh sdr. Roy (belum tertangkap) untuk menimbang dan membagi kembali sisa paketan narkotika jenis sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan sedotan bening bergaris biru dan 9 (sembilan) paket dengan sedotan hitam, selanjutnya Terdakwa menempelkan 7 (tujuh) paket dengan sedotan hitam di sekitaran Jl. Mangin atas suruhan sdr. Roy (belum tertangkap).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 19.30 wib, Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian yaitu saksi Rully dan saksi Reza bersama tim di kontrakan Terdakwa di Jl. Panututan  dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 19 (sembilan belas) paket sedotan warna bening bergaris biru yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat, 2 (dua) sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat, 13 (tiga belas) sedotan bening bergaris biru, 16 (enam belas) sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat beberapa plastik kosong, 1 (satu) wadah kaleng bekas rokok Dji SamSoe yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sab, 1 (satu) lakban coklat, 1 (satu) timbangan besar, yang disimpan di pinggir rak pakaian di kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu dengan cara awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Roy (belum tertangkap) kemudian menimbang dan membuat paketan narkotika jenis sabu siap edar lalu ditempelkan di tempat tertentu selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tempelan tersebut kepada sdr. Roy (belum tertangkap) dan sdr. Roy (belum tertangkap) yang menjual narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tasikmalaya Nomor: 475/13193.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh NURON CHAERUMON NIK.P86218, jabatan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:

NO

BARANG BUKTI

 

BERAT KOTOR

BERAT

PLASTIK

BERAT

BERSIH

A

1 (satu) bungkus bekas magnum hitam yang di dalamnya berisikan 19 (sembilan belas) sedotan warna bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat

1

0,22

0,11

0,11

2

0,21

0,11

0,10

3

0,23

0,11

0,12

4

0,21

0,11

0,10

5

0,22

0,11

0,11

6

0,21

0,11

0,10

7

0,22

0,11

0,11

8

0,20

0,11

0,09

9

0,22

0,11

0,11

10

0,22

0,11

0,11

11

0,21

0,11

0,10

12

0,23

0,11

0,12

13

0,22

0,11

0,11

14

0,22

0,11

0,11

15

0,22

0,11

0,11

16

0,22

0,11

0,11

17

0,22

0,11

0,11

18

0,22

0,11

0,11

19

0,21

0,11

0,10

SUB TOTAL

4.13

2.09

2.04

B

2 (dua) sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat

1

0.35

0,11

0.24

2

0.35

0,11

0.24

SUB TOTAL

0.70

0.22

0.48

C

1 (satu) wadah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu

1

10.07

0.33

9.74

SUB TOTAL

10.07

0.33

9.74

GRAND TOTAL (A+B+C)

 

14.90

2.64

12.26

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7203/NNF/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos., Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa RABIANSYAH MIFTAH FAUZAN Bin ARI JUHARI sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah kantong warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) bungkus rokok “Magnum Filter” berisi:
  1. 19 (sembilan belas) potongan sedotan plastik warna bening bergaris biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0484 gram, diberi nomor barang bukti 3252/2025/PF;
  2. 2 (dua) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4824 gram, diberi nomor barang bukti 3253/2025/PF;
  1. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas rokok “Dji Sam Soe” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7429 gram, diberi nomor barang bukti 3254/2025/PF.

Kesimpulan       :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3252/2025/PF s.d. 3254/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  -----

 

----------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa RABIANSYAH MIFTAH FAUZAN Bin ARI JUHARI, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat yang beralamat Jl. Panututan Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”yang  tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa awalnya saksi Rully dan saksi Reza mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunan narkotika jenis sabu di daerah Jl. Panututan, selanjutnya melakukan penyelidikan ke daerah Panututan dan kemudian melakukan penggledahan di kontrakan Terdakwa di Jl. Panututan Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, dan ditemukan berupa 19 (sembilan belas) paket sedotan warna bening bergaris biru yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat, 2 (dua) sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat, 13 (tiga belas) sedotan bening bergaris biru, 16 (enam belas) sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat beberapa plastik kosong, 1 (satu) wadah kaleng bekas rokok Dji SamSoe yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sab, 1 (satu) lakban coklat, 1 (satu) timbangan besar, yang disimpan oleh Terdakwa di pinggir rak pakaian di kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Roy. (belum tertangkap) yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tasikmalaya Nomor: 475/13193.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh NURON CHAERUMON NIK.P86218, jabatan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:

NO

BARANG BUKTI

 

BERAT KOTOR

BERAT

PLASTIK

BERAT

BERSIH

A

1 (satu) bungkus bekas magnum hitam yang di dalamnya berisikan 19 (sembilan belas) sedotan warna bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat

1

0,22

0,11

0,11

2

0,21

0,11

0,10

3

0,23

0,11

0,12

4

0,21

0,11

0,10

5

0,22

0,11

0,11

6

0,21

0,11

0,10

7

0,22

0,11

0,11

8

0,20

0,11

0,09

9

0,22

0,11

0,11

10

0,22

0,11

0,11

11

0,21

0,11

0,10

12

0,23

0,11

0,12

13

0,22

0,11

0,11

14

0,22

0,11

0,11

15

0,22

0,11

0,11

16

0,22

0,11

0,11

17

0,22

0,11

0,11

18

0,22

0,11

0,11

19

0,21

0,11

0,10

SUB TOTAL

4.13

2.09

2.04

B

2 (dua) sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat

1

0.35

0,11

0.24

2

0.35

0,11

0.24

SUB TOTAL

0.70

0.22

0.48

C

1 (satu) wadah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu

1

10.07

0.33

9.74

SUB TOTAL

10.07

0.33

9.74

GRAND TOTAL (A+B+C)

 

14.90

2.64

12.26

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7203/NNF/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos., Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa RABIANSYAH MIFTAH FAUZAN Bin ARI JUHARI sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah kantong warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) bungkus rokok “Magnum Filter” berisi:
  1. 19 (sembilan belas) potongan sedotan plastik warna bening bergaris biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0484 gram, diberi nomor barang bukti 3252/2025/PF;
  2. 2 (dua) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4824 gram, diberi nomor barang bukti 3253/2025/PF;
  1. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas rokok “Dji Sam Soe” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7429 gram, diberi nomor barang bukti 3254/2025/PF.

Kesimpulan       :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3252/2025/PF s.d. 3254/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya