Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA EVI SUSANTI Binti NASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2197 /M.2.33/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVI SUSANTI Binti NASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

     Bahwa Terdakwa EVI SUSANTI Binti NASIM bersama-sama dengan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2021 sekira pukul 16.50 WIB sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 hingga tahun 2025, bertempat di Kp. Nusawangi RT. 013 RW. 002 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2021 Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH datang ke rumah Korban CUCU ROSMIATI DINATA, S. Pd. Binti (Alm) ARDI WINATA di Kp. Nusawangi Rt. 013 Rw. 02 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa menceritakan tentang permasalahan hidupnya kemudian Terdakwa mengatakan “HAYU URANG KA IBU RATU INDRAMAYU DI PILOMAS” dalam bahasa Indonesia “AYO KITA KE IBU RATU INDRAMAYU DI PULOMAS” kemudian Korban menjawab "KUMAHA WAE” dalam bahasa Indonesia “GIMANA” kemudian Terdakwa mengatakan “AYA NU MENANG LIMA BELAS M NGAN URANG KUDU MELI SYARAT SYARAT JENG NKE DIBERE EMAS” dalam bahasa Indonesia “ADA YANG DAPET LIMA BELAS M TAPI KITA HARUS BELI SYARAT SYARAT NKE NANTI DIKASIH EMAS” kemudian Korban menjawab “NYA MUN AYA DI BIBI MAH DI CUMPONAN MUN TEU AYA MAH NEANGAN DA IEU MAH DUAAN” dalam Bahasa Indonesia “IYA KALO ADA DI BIBI NANTI DIKASIH TAPI KALO ENGGA ADA CARI KAN BUAT BERDUA” kemudian Terdakwa mengatakan “SOK ATUH BI CUMPONAN SUPAYA CEPET” dalam bahasa Indonesia “CEPET BI DIADAIN SUPAYA CEPET”;
  • Bahwa kemudian Korban tertarik dengan perkataan Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH yang akan mendapatkan uang dan emas sehingga menyetujui persyaratan yang Terdakwa katakan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk transfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 442501013826536 atas nama KARYONO yaitu kakak kandung dari Terdakwa namun untuk atm dan buku rekeningnya berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Korban mentransfer uang tersebut ke bank kepada Terdakwa kemudian Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH mengatakan “AMAN BI DA PAMAJIKAN ANU INDIT NAMAH” atau dalam bahasa Indonesia “AMAN BI ISTRI INI YANG BERANGKATNYA MAH” setelah itu Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH berangkat ke Indramayu untuk membeli persyaratan persyaratan untuk Ibu Ratu dan bertemu kuncen yang akan melakukan ritual pesugihan di Kab. Indramayu;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH sering meminta barang-barang untuk sesajen/persyaratan kepada Korban dalam bentuk uang dengan nominal yang berbeda-beda selain itu Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH juga meminta barang-barang lain kepada Korban dengan alasan untuk mempercepat pesugihan tersebut maka semua persyaratan harus dipenuhi antara lain kepala kambing, selendang perhiasan emas dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per perhiasan seperti kalung, gelang, dan anting namun semua itu hanya alasan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH dan Terdakwa saja karena Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang tersebut melainkan menggunakan uang milik Korban untuk kebutuhan sehari-hari;;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH berlanjut terus menerus dengan modus yang sama untuk keperluan persyaratan pesugihan dengan meminta uang kepada Korban dan keluarga korban lainnya yaitu anak kandung korban yang bernama Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG dan isteri dari Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG yaitu Sdri. IRMA NOVIANA dari jangka waktu tahun 2021 sampai pada bulan Juni tahun 2025 hingga pada tanggal 01 Bulan Oktober tahun 2025 Korban melaporkan Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH ke Polres Tasikmalaya atas perbuatannya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa  dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH  menimbulkan kerugian kepada Korban berupa uang sebesar Rp. 777.846.500 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG sebesar Rp. 58.470.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kepada Sdri. IRMA NOVIANA sebesar Rp. 11.402.500,- (sebelas juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian Rp.847.719.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

     Bahwa Terdakwa EVI SUSANTI Binti NASIM bersama-sama dengan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2021 sekira pukul 16.50 WIB sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 hingga tahun 2025, bertempat di Kp. Nusawangi RT. 013 RW. 002 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2021 Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH datang ke rumah Korban CUCU ROSMIATI DINATA, S. Pd. Binti (Alm) ARDI WINATA di Kp. Nusawangi Rt. 013 Rw. 02 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa menceritakan tentang permasalahan hidupnya kemudian Terdakwa mengatakan “HAYU URANG KA IBU RATU INDRAMAYU DI PILOMAS” dalam bahasa Indonesia “AYO KITA KE IBU RATU INDRAMAYU DI PULOMAS” kemudian Korban menjawab "KUMAHA WAE” dalam bahasa Indonesia “GIMANA” kemudian Terdakwa mengatakan “AYA NU MENANG LIMA BELAS M NGAN URANG KUDU MELI SYARAT SYARAT JENG NKE DIBERE EMAS” dalam bahasa Indonesia “ADA YANG DAPET LIMA BELAS M TAPI KITA HARUS BELI SYARAT SYARAT NKE NANTI DIKASIH EMAS” kemudian Korban menjawab “NYA MUN AYA DI BIBI MAH DI CUMPONAN MUN TEU AYA MAH NEANGAN DA IEU MAH DUAAN” dalam Bahasa Indonesia “IYA KALO ADA DI BIBI NANTI DIKASIH TAPI KALO ENGGA ADA CARI KAN BUAT BERDUA” kemudian Terdakwa mengatakan “SOK ATUH BI CUMPONAN SUPAYA CEPET” dalam bahasa Indonesia “CEPET BI DIADAIN SUPAYA CEPET”;
  • Bahwa kemudian Korban tertarik dengan perkataan Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH yang akan mendapatkan uang dan emas sehingga menyetujui persyaratan yang Terdakwa katakan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk transfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 442501013826536 atas nama KARYONO yaitu kakak kandung dari Terdakwa namun untuk atm dan buku rekeningnya berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Korban mentransfer uang tersebut ke bank kepada Terdakwa kemudian Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH mengatakan “AMAN BI DA PAMAJIKAN ANU INDIT NAMAH” atau dalam bahasa Indonesia “AMAN BI ISTRI INI YANG BERANGKATNYA MAH” setelah itu Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH berangkat ke Indramayu untuk membeli persyaratan persyaratan untuk Ibu Ratu dan bertemu kuncen yang akan melakukan ritual pesugihan di Kab. Indramayu;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH sering meminta barang-barang untuk sesajen/persyaratan kepada Korban dalam bentuk uang dengan nominal yang berbeda-beda selain itu Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH juga meminta barang-barang lain kepada Korban dengan alasan untuk mempercepat pesugihan tersebut maka semua persyaratan harus dipenuhi antara lain kepala kambing, selendang perhiasan emas dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per perhiasan seperti kalung, gelang, dan anting namun semua itu hanya alasan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH dan Terdakwa saja karena Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang tersebut melainkan menggunakan uang milik Korban untuk kebutuhan sehari-hari;;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH berlanjut terus menerus dengan modus yang sama untuk keperluan persyaratan pesugihan dengan meminta uang kepada Korban dan keluarga korban lainnya yaitu anak kandung korban yang bernama Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG dan isteri dari Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG yaitu Sdri. IRMA NOVIANA dari jangka waktu tahun 2021 sampai pada bulan Juni tahun 2025 hingga pada tanggal 01 Bulan Oktober tahun 2025 Korban melaporkan Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH ke Polres Tasikmalaya atas perbuatannya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH menimbulkan kerugian kepada Korban berupa uang sebesar Rp. 777.846.500 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG sebesar Rp. 58.470.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kepada Sdri. IRMA NOVIANA sebesar Rp. 11.402.500,- (sebelas juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian Rp.847.719.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya