Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa CUCU SETIAWAN Als CUENG Bin H. OYO P (Alm), pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sanghiyang teurep RT. 001/ RW. 009 Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi DIKI DARMAWAN yang merupakan anak kandung dari Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, lalu Terdakwa memberhentikan Saksi DIKI DARMAWAN yang sedang mengendarai Mobil merk Toyota Hardtop warna putih dengan Nomor Polisi KT 1826 BA milik Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN di daerah persimpangan 4 (empat) panyusuhan, dengan alasan ingin mencoba mobil tersebut, kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi DIKI DARMAWAN ke rumahnya yang beralamat di Kp. Sanghiyang teurep RT. 001/ RW. 009 Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya. Setelah itu, Terdakwa juga kembali menuju ke rumahnya yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN;
- Pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH yang merupakan istri dari Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN menelepon Terdakwa dan berkata “Balikeun eta mobil, eta mobil nu teteh lain mobil bapak, ulah kitu” yang berarti “Balikin mobil itu, itu mobil punya teteh bukan punya bapak, jangan gitu.” Mendengar ucapan Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH tersebut, Terdakwa menjadi emosi lalu, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban menggunakan Mobil merk Toyota Hardtop warna putih dengan Nomor Polisi KT 1826 BA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api berwarna silver. Sesampainya di rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Terdakwa langsung menabrakkan mobil tersebut ke pintu rolling door garasi;
- Setelah itu, Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH keluar dari rumah. Lalu Terdakwa meletuskan senjata api yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali ke arah atas. Setelah itu, Terdakwa berselisih dengan Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN hingga datang Saksi SUSAN NOVIA. Setelah beberapa saat suasana mereda, Terdakwa bersama Saksi SUSAN NOVIA kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki;
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api berwarna silver tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak berwarna hitam.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api bersama 5 (lima) buah amunisi ramset dan 1 (satu) buah kotak berwarna silver dengan cara membeli kepada temannya yaitu Sdr. DIMAS seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada tahun 2019 dengan tujuan koleksi. Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut;
- Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api berwarna silver yang digunakan oleh Terdakwa adalah senjata api revolver yang terbuat dari bahan logam, memiliki pelatuk trigger dan kamar peluru dan dapat dikategorikan sebagai senjata api meskipun amunisinya tidak memiliki proyektil (amunisi hampa) karena dapat mengeluarkan letusan layaknya senjata milik TNI/Polri yang menggunakan amunisi hampa;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa CUCU SETIAWAN Als CUENG Bin H. OYO P (Alm), pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sanghiyang teurep RT. 001/ RW. 009 Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau dihilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi DIKI DARMAWAN yang merupakan anak kandung dari Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, lalu Terdakwa memberhentikan Saksi DIKI DARMAWAN yang sedang mengendarai Mobil merk Toyota Hardtop warna putih dengan Nomor Polisi KT 1826 BA milik Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN di daerah persimpangan 4 (empat) panyusuhan, dengan alasan ingin mencoba mobil tersebut, kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi DIKI DARMAWAN ke rumahnya yang beralamat di Kp. Sanghiyang teurep RT. 001/ RW. 009 Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya. Setelah itu, Terdakwa juga kembali menuju ke rumahnya yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN;
- Pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH yang merupakan istri dari Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN menelepon Terdakwa dan berkata “Balikeun eta mobil, eta mobil nu teteh lain mobil bapak, ulah kitu” yang berarti “Balikin mobil itu, itu mobil punya teteh bukan punya bapak, jangan gitu.” Mendengar ucapan Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH tersebut, Terdakwa menjadi emosi lalu, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban menggunakan Mobil merk Toyota Hardtop warna putih dengan Nomor Polisi KT 1826 BA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api berwarna silver. Sesampainya di rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Terdakwa langsung menabrakkan mobil tersebut ke pintu rolling door garasi hingga rusak;
- Setelah itu, Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH dan Anak Perempuan keduanya keluar dari rumah. Lalu Terdakwa meletuskan senjata api yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali ke arah atas. Setelah itu, Terdakwa berselisih dengan Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN hingga Saksi SUSAN NOVIA yang merupakan istri Terdakwa datang melerai. Setelah beberapa saat suasana mereda, Terdakwa bersama Saksi SUSAN NOVIA kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki;
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api berwarna silver tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak berwarna hitam. Lalu saat Terdakwa berada di rumah, timbul kembali keinginan Terdakwa untuk pergi ke rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, lalu Terdakwa membawa golok yang tersimpan di pintu belakang rumah Terdakwa dan langsung berjalan kaki ke rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN. Sesampainya di rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Terdakwa langsung masuk melalui pintu rolling door paling ujung yang saat itu sudah terbuka, kemudian Terdakwa menuju ke ruang keluarga rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN dan menebaskan golok yang Terdakwa bawa ke kaca ruang tengah hingga pecah dan golok yang dibawa Terdakwa terpisah antara besi dan pegangannya. Lalu Terdakwa menuju ke ruangan bawah rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN dengan membawa pegangan golok, dan Terdakwa melihat Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN bersama dengan Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH dan anak perempuannya sedang berkumpul. Melihat Terdakwa datang, Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Saksi HJ. RINA TRESNA NINGSIH dan anak perempuannya masuk ke kamar dan Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN menahan pintu kamar tersebut. Kemudian Terdakwa memecahkan pintu kaca kamar menggunakan gagang golok;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyuruh Sdr. DENDI untuk membeli bensin yang akan Terdakwa gunakan untuk membakar Mobil merk Toyota Hardtop warna putih dengan Nomor Polisi KT 1826 BA. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN dengan membawa bensin yang telah dibelikan oleh Sdr. DENDI. Sesampainya di rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN, Terdakwa melihat Saksi H. KOMAR SUJANA yang membuat Terdakwa mengurungkan niatnya untuk membakar mobil tersebut. Lalu Terdakwa membuang botol dan kain yang Terdakwa bawa ke samping rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN. Selanjutnya Terdakwa melihat kunci letter T warna hitam yang terletak di samping sepeda motor yang terpakir di dalam garasi rumah Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN dan mengambil kunci tersebut lalu Terdakwa memukul kap mesin dan kaca depan Mobil merek Mini Cooper warna merah dengan Nomor Polisi L 1023 ZD. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke Mobil merk Toyota Hardtop warna putih dengan Nomor Polisi KT 1826 BA dan langsung memukulkan kunci letter T tersebut ke kaca mobil bagian samping dekat supir. Setelah kejadian tersebut Terdakwa pulang ke rumah dan sekira waktu maghrib Terdaka diamankan oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar kurang lebih Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Saksi Korban H. ENDANG ABDURAHMAN sudah menerima ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------- |