| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Ia terdakwa DIAN HADIAN Bin UNDANG pada hari Minggu, tanggal 16 September 2018 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jln. Raya Mangunreja-Salawu tepatnya Kp. Suniasari Rt.02/03 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Vega RR No. Pol : D-4837-MU miliknya dengan membonceng saksi IRFAN RIZKI HERMANSYAH Bin HERMAN melaju dari arah Tasikmalaya menuju arah Bandung dengan kecepatan tinggi sekitar 50-60 km/jam pada gigi perseneleng 4 (empat) dalam keadaan mengantuk, dan ketika sampai di Jln. Raya Mangunreja-Salawu tepatnya Kp. Suniasari Rt.02/03 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya ada korban (sdr. MISBAHUDIN) yang akan menyembrang dari arah kiri jalan, namun terdakwa tidak memberikan kesempatan menyebrang jalan kepada korban, sehingga karena jarak yang sudah terlalu dekat dan keadaan jalan lurus sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan mengerem, maka korban tertabrak sepeda motor terdakwa dan akhirnya korban terjatuh ke jalan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng lalu terjatuh bersama dengan saksi IRFAN RIZKI HERMANSYAH Bin HERMAN.
- Bahwa kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama dengan luka pada bagian Kepala dan luka di bagian wajah, dan akhirnya korban meninggal dunia.
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, keadaan jalan lurus menurun, beraspal baik cuaca gelap pagi hari, arus lalu lintas sepi di sekitar tempat kejadian terdapat pemukiman penduduk.
- Bahwa akibat akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum No 440/63/IX/RS. SMC/ 2018 tanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC) dan ditandatangani oleh dr. DEWI SULISTIANI, SIP.446/7302/SDK-Diskes/2017 dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An. MISBAHUDIN, dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur delapan puluh emapt tahun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat perdarahan di telinga, hidung dan mulut, terdapat luka lecet pada bawah lutut kanan, pergelangan tangan kiri dan jempol kaki kanan, Terdapat luka robek pada pergelangan kaki kanan, terdapat benjolan pada belakang kepala kiri dan Pupil anisokor pada mata.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/575/Ket./RS SMC tanggal 16 September 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC) dan ditandatangani oleh dr. DEWI SULISTIANI, SIP.446/7302/SDK-Diskes/2017 dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An. MISBAHUDIN, telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 jam 22.53 Wib di Rumah sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ------------------------
---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa Ia terdakwa DIAN HADIAN Bin UNDANG pada hari Minggu, tanggal 16 September 2018 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jln. Raya Mangunreja-Salawu tepatnya Kp. Suniasari Rt.02/03 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Vega RR No. Pol : D-4837-MU miliknya dengan membonceng saksi IRFAN RIZKI HERMANSYAH Bin HERMAN melaju dari arah Tasikmalaya menuju arah Bandung dengan kecepatan tinggi sekitar 50-60 km/jam pada gigi perseneleng 4 (empat) dalam keadaan mengantuk, dan ketika sampai di Jln. Raya Mangunreja-Salawu tepatnya Kp. Suniasari Rt.02/03 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya ada korban (sdr. MISBAHUDIN) yang akan menyembrang dari arah kiri jalan, namun terdakwa tidak memberikan kesempatan menyebrang jalan kepada korban, sehingga karena jarak yang sudah terlalu dekat dan keadaan jalan lurus sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan mengerem, maka korban tertabrak sepeda motor terdakwa dan akhirnya korban terjatuh ke jalan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng lalu terjatuh bersama dengan saksi IRFAN RIZKI HERMANSYAH Bin HERMAN.
- Bahwa kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama dengan luka pada bagian Kepala dan luka di bagian wajah, dan akhirnya korban meninggal dunia.
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, keadaan jalan lurus menurun, beraspal baik cuaca gelap pagi hari, arus lalu lintas sepi di sekitar tempat kejadian terdapat pemukiman penduduk.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum No 440/63/IX/RS. SMC/ 2018 tanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC) dan ditandatangani oleh dr. DEWI SULISTIANI, SIP.446/7302/SDK-Diskes/2017 dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An. MISBAHUDIN, dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur delapan puluh emapt tahun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat perdarahan di telinga, hidung dan mulut, terdapat luka lecet pada bawah lutut kanan, pergelangan tangan kiri dan jempol kaki kanan, Terdapat luka robek pada pergelangan kaki kanan, terdapat benjolan pada belakang kepala kiri dan Pupil anisokor pada mata.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/575/Ket./RS SMC tanggal 16 September 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC) dan ditandatangani oleh dr. DEWI SULISTIANI, SIP.446/7302/SDK-Diskes/2017 dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An. MISBAHUDIN, telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 jam 22.53 Wib di Rumah sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC).
.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
|