Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2022/PN Tsm SYLVIA SHINTA, S.H. INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 2/Pid.B/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-11/M.2.16.3/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SYLVIA SHINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2020 sekira pukul 12.40 WIB, atau pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2020, bertempat di Perum Bumi Sentra Mas Blok G 20 RT. 06 RW. 05 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 10 November 2021 terdakwa INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN, (yang pada waktu itu bekerja sebagai karyawan bank Jawa Barat/BJB Cabang Tasikmalaya), menghubungi saksi Santi Susanti Binti Engkus Kusnadi dan menyampaikan bahwa Terdakwa membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai dana talangan untuk proses permohonan pinjaman kredit atas nama Tri Gonggo Suharnako, saat itu saksi Santi Susanti menyarankan untuk meminjam kepada saksi korban Deni Darma Mukti Bin Muhtar Eppendi. Selanjutnya saksi Santi Susanti menghubungi Saksi Korban untuk memberitahukan maksud Terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 11 November 2021 terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Korban bertempat di rumah saksi Santi Susanti di Perum Kharisma Blok C 11 RT 03/02 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “A’ nambut artos dana talang kangge pelunasan piutang ke bank BRI atas nama Tri Gonggo Suharnako, engke sertifikat na bade dianggunkeun ka bank BJB” (A’ pinjam uang dana talang untuk pelunasan piutang ke bank BRI atas nama Tri Gonggo Suharnako, nanti jaminan sertifikat akan dianggunkan ke bank BJB), lalu Saksi Korban menanyakan apakah sudah ada Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K), dan Terdakwa menerangkan bahwa SP3K sudah ada sedangkan Surat Instruksi akan dipersiapkan, apabila berkas sudah lengkap akan diserahkan kepada saksi Santi Susanti.

Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke kantornya di Bank BJB Cabang Tasikmalaya untuk membuat 1 (satu) lembar SP3K palsu sebagai persyaratan yang diminta Saksi Korban sebagai jaminan agar Saksi Korban percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuat Surat Instruksi tentang pemberian izin pemotongan pencairan rekening An. Tri Gonggo Suharnako. Kemudian SP3K dan Surat Instruksi tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Santi Susanti untuk diberikan kepada Saksi Korban.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2020 sekira pukul 12.40 WIB bertempat di rumah Saksi Korban di Perum Bumi Sentra Mas Blok G 20 RT. 06 RW. 05 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai dana talangan untuk proses permohonan pinjaman kredit atas nama Tri Gonggo Suharnako kepada Terdakwa. Uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) diserahkan secara bertahap. Pada tahap pertama Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA No. Rek. 2090331071 atas nama Indra Maolana. Oleh karena limit batas pengiriman kartu debet Saksi Korban maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening Mandiri No. Rek. 1770011597256 atas nama Yulianti (adik dari saksi Santi Susanti) untuk kemudian saksi Santi Susanti serahkan kepada Terdakwa.

Beberapa waktu kemudian proses pengajuan kredit atas nama Tri Gonggo Suharnako ditolak oleh komite kredit bank BJB Cabang Tasikmalaya. Karena permohonan pinjaman ditolak, maka uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang telah Terdakwa terima dari Saksi Korban tidak jadi dipergunakan sebagai dana talangan pengajuan pinjaman atas nama Tri Gonggo Suharnako. Uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang tidak jadi dipergunakan sebagai dana talangan tersebut seharusnya Terdakwa kembalikan kepada Saksi Korban, namun tidak Terdakwa kembalikan melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN tersebut Saksi Korban Deni Darma Mukti Bin Muhtar Eppendi dirugikan secara materiil kurang lebih sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2020 sekira pukul 12.40 WIB, atau pada waktu tertentu di bulan November tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Perum Bumi Sentra Mas Blok G 20 RT. 06 RW. 05 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 10 November 2021 terdakwa INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN, (yang pada waktu itu bekerja sebagai karyawan bank Jawa Barat (BJB) Cabang Tasikmalaya), menghubungi saksi Santi Susanti Binti Engkus Kusnadi dan menyampaikan bahwa Terdakwa membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai dana talangan untuk proses permohonan pinjaman kredit atas nama Tri Gonggo Suharnako, saat itu saksi Santi Susanti menyarankan untuk meminjam kepada saksi korban Deni Darma Mukti Bin Muhtar Eppendi. Selanjutnya saksi Santi Susanti menghubungi Saksi Korban untuk memberitahukan maksud Terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 11 November 2021 terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Korban bertempat di rumah saksi Santi Susanti di Perum Kharisma Blok C 11 RT 03/02 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “A’ nambut artos dana talang kangge pelunasan piutang ke bank BRI atas nama Tri Gonggo Suharnako, engke sertifikat na bade dianggunkeun ka bank BJB” (A’ pinjam uang dana talang untuk pelunasan piutang ke bank BRI atas nama Tri Gonggo Suharnako, nanti jaminan sertifikat akan dianggunkan ke bank BJB), lalu Saksi Korban menanyakan apakah sudah ada Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K), dan Terdakwa menerangkan bahwa SP3K sudah ada sedangkan Surat Instruksi akan dipersiapkan, apabila berkas sudah lengkap akan diserahkan kepada saksi Santi Susanti.

Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke kantornya di Bank BJB Cabang Tasikmalaya untuk membuat 1 (satu) lembar SP3K sebagai persyaratan yang diminta Saksi Korban sebagai jaminan agar Saksi Korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuat Surat Instruksi tentang pemberian izin pemotongan pencairan rekening An. Tri Gonggo Suharnako. Kemudian SP3K dan Surat Instruksi tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Santi Susanti untuk diberikan kepada Saksi Korban.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2020 sekira pukul 12.40 WIB bertempat di rumah Saksi Korban di Perum Bumi Sentra Mas Blok G 20 RT. 06 RW. 05 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai dana talangan untuk proses permohonan pinjaman kredit atas nama Tri Gonggo Suharnako kepada Terdakwa. Uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) diserahkan secara bertahap. Pada tahap pertama Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA No. Rek. 2090331071 atas nama Indra Maolana. Oleh karena limit batas pengiriman kartu debet Saksi Korban maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening Mandiri No. Rek. 1770011597256 atas nama Yulianti (adik dari saksi Santi Susanti) untuk kemudian saksi Santi Susanti serahkan kepada Terdakwa.

Beberapa waktu kemudian proses pengajuan kredit atas nama Tri Gonggo Suharnako ditolak oleh komite kredit bank BJB Cabang Tasikmalaya. Karena permohonan pinjaman ditolak, maka uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang telah Terdakwa terima dari Saksi Korban tidak jadi dipergunakan sebagai dana talangan pengajuan pinjaman atas nama Tri Gonggo Suharnako. Uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang tidak jadi dipergunakan sebagai dana talangan tersebut seharusnya Terdakwa kembalikan kepada Saksi Korban, namun tidak Terdakwa kembalikan melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa INDRA MAOLANA YUSUF, SE Bin UDIN SULDIKIN tersebut Saksi Korban Deni Darma Mukti Bin Muhtar Eppendi dirugikan secara materiil kurang lebih sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya