Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Tsm Prima Aditya Sandiana PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, Bank BJB Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-04102024JPB
Penggugat
NoNama
1Prima Aditya Sandiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Agis Permana Wijaya,SH,dkkPrima Aditya Sandiana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, Bank BJB Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROCHIS NUR NUSROHKementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Dadan Dandan Darmawan DkkBadan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 2.611.000.000,00
Petitum
Primer :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tergugat  selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;  
 
3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
 
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian;  
 
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penetapan Harga Limit Objek Jaminan Kredit yang berpedoman dari Hasil Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat; 
 
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak atas Objek Jaminan Kredit yang didasari dari Hasil Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat; 
 
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan berikut turutan yang berdiri diatasnya, dengan rincian sebagai berikut :  
 
7.1. SHM No.: 366 /Kelurahan Kahuripan, seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi),  Gambar Situasi No.: 2041/Kahuripan/1978 tanggal 15 November 1978, yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atas nama Prima Aditya Sandiana;  
 
 
7.2. Akta Jual Beli No.: 05137/Kelurahan Kahuripan, seluas 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi),  Persil No.: 003, Blok Paledang, Kohir No.: 0506, yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atas nama Prima Aditya Sandiana; 
 
8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk menunda Lelang Obejk Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;  
 
9. Menyatakan supaya Turut Tergugat I,  menunda pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Penggugat; 
 
10. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Penggugat; 
 
11. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh terhadap isi putusan aquo; 
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak