Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2024/PN Tsm Wildannafi Agung Kurniawan 1.Rinto Hermawan
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-14112024R2U
Penggugat
NoNama
1Wildannafi Agung Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Wildannafi Agung Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Rinto Hermawan
2Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang Jujur, Benar dan Ber’itikad Baik;
3. Menyatakan TERBANTAH I dan TERBANTAH II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PEMBANTAH;
4. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Surat Perjanjian No. 030222004074 tanggal 29 November 2022 antara PEMBANTAH dengan TERBANTAH I
- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.14 00096079. AH. 05. 01 tanggal 06 Desember 2022 yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Daerah Istimewa  Yogyakarta.
5. Menyatakan Kendaraan Mobil HIACE COMMUTER MT No.Pol: B 7080 ZDA Jenis; Toyota HIACE COMMUTER MT No Rangka: JTFSS22P2H0164538. No. Mesin: 2KDA932943 Tahun: 2017, No. BPKB: N04765777, No. Faktur: I25F/00007/SS22/2017. Tahun 2017 tanggal 7-07-2017 atas nama: DWI VIOLENTINO BUDIMAN Sah secara Hukum merupakan Objek Jaminan Fidusia Hak PEMBANTAH;
6. Menghukum TERBANTAH II yang menguasai Mobil HIACE COMMUTER MT No.Pol: B 7080 ZDA Jenis; Toyota HIACE COMMUTER MT No Rangka: JTFSS22P2H0164538. No. Mesin: 2KDA932943 Tahun: 2017, No. BPKB: N04765777, No. Faktur: I25F/00007/SS22/2017. Tahun 2017 tanggal 7-07-2017 atas Nama: DWI VIOLENTINO BUDIMAN yang merupakan Objek Jaminan Fidusia untuk diberikan dan diserahkan Tanpa Syarat apapun kepada dan diterima PEMBANTAH;
7. Menghukum, TERBANTAH II untuk menunda, menangguhkan, tidak menjual, melelang mobil Toyota HIACE COMMUTER MT Objek Fidusia tersebut sampai dengan Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum, Pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini;
9. Menghukum Para TERBANTAH untuk membayar biaya perkara.
Atau
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak