Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Sahroni
2.Wasijah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-27052024ZH1
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.852.530,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98478097/4445/12/22 Tanggal 09 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 95852530(Sembilan puluh juta lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah). 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak