Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk 1.Deni Misdiani
2.Lynda Melinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-14062024PQW
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deni Misdiani
2Lynda Melinda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.722.213,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 80377192/4445/01/21 Tanggal 28 Januari 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 141722213(Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga belas rupiah).
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak