Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa RICKY ANGGAWIJAYA Bin OHAY (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Ujungsari, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 18.18 Wib, Sdr. EMON (DPO) mendapatkan pesan Whatsapp kepada terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “lagi kerja atau tidak” dan terdakwa menjawab “tidak”, dan Sdr. EMON (DPO) menanyakan “benar atau tidak jika bekerja kepada Sdr. EMON (DPO) untuk membuat maps atau menyimpan sabu”, dan terdakwa menyetujui asalkan hanya Sdr. EMON (DPO) yang mengetahui atas pekerjaan yang akan dilakukan tersebut, kemudian Sdr. EMON (DPO) menjelaskan akan menurunkan sabu sebanyak 1,5 ons, dan terdakwa menjawab “siap”, dan dijelaskan jika terdakwa bekerja kepada Sdr. EMON (DPO) dari 10 gram sabu tersebut nantinya akan diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila sudah dipasang atau ditempelkan diberbagai tempat yang ditentukan nantinya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr. EMON (DPO) dan meminta KTP terdakwa dan setelah itu terdakwa menerima Video Call Whatsapp untuk memastikan wajah terdakwa, dan berkomunikasi melalui Video Call Whatsapp, setelah itu terdakwa menerima pesan Whatsapp berupa foto, lokasi penyimpanan melalui Google Maps berupa Narkotika jenis sabu yang berlokasi di Jalan Ujungsari Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, lalu sesampainya di lokasi berdasarkan foto yang diberi tanda panah, terdakwa masuk ke dalam rumah kosong dan di temukan 1 (satu) buah bekas rokok Marlboro berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih, plastik hitam dan plastik Chizmill Balls yang ditemukan dilantai rumah kosong, lalu terdakwa membawanya kemudian keluar dari rumah kosong tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan (masing-masing dari pihak kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis Sabu, disekitar Jalan Ujungsari Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang mana Transaksinya dengan cara ditempel atau disimpan suatu tempat, kemudian Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya sekira pukul 22.00 Wib melihat 1 (satu) orang yang sedang mencari barang, kemudian Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan menghampiri orang tersebut, lalu melakukan introgasi kepada orang tersebut yang mengaku bernama RICKY ANGGAWIJAYA Bin OHAY (Alm) dan ketika dihampiri sedang memegang benda berupa 1 (satu) buah bekas rokok Marlboro berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih, plastik hitam dan plastik Chizmill Balls, dan 1 (satu) buah handphone (Hp) merek Vivo warna Hitam yang berisikan percakapan Whatsapp dengan nama kontak “Sailor moon” berisi lokasi beserta foto penyimpanan diduga sabu yang sudah di ambil, kemudian setelah itu dilakukan pengembangan berupa penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Kota Impian Sukajaya Jalan Atletik No. 10 Rt.003 Rw.006 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang disaksikan oleh Saksi UU Wahyu selaku Ketua RT, kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah botol kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus sedotan warna hitam yang di temukan di atas meja komputer, kemudian terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih, plastik hitam dan plastik Chizmill Balls didapatkan dari Sdr. EMON (DPO) yang diberi kontak Whatsapp “Sailor moon”. Kemudian terdkwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 051/13193.00/X/2024 tanggal 22 Januari 2025 bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui: 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto 2,77 Gram dan berat Netto 2.28 Gram. Kemudian terhadap berat bersih 0.1 gram untuk bahan uji ke laboratories BPOM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0411/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa RICKY ANGGAWIJAYA Bin OHAY (Alm) pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Ujungsari, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa berawal Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan (masing-masing dari pihak kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis Sabu, disekitar Jalan Ujungsari Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang mana Transaksinya dengan cara ditempel atau disimpan suatu tempat, kemudian Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya sekira pukul 22.00 Wib melihat 1 (satu) orang yang sedang mencari barang, kemudian Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan menghampiri orang tersebut, lalu melakukan introgasi kepada orang tersebut yang mengaku bernama RICKY ANGGAWIJAYA Bin OHAY (Alm) dan ketika dihampiri sedang memegang benda berupa 1 (satu) buah bekas rokok Marlboro berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih, plastik hitam dan plastik Chizmill Balls, dan 1 (satu) buah handphone (Hp) merek Vivo warna Hitam yang berisikan percakapan Whatsapp dengan nama kontak “Sailor moon” berisi lokasi beserta foto penyimpanan diduga sabu yang sudah di ambil, kemudian setelah itu dilakukan pengembangan berupa penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Kota Impian Sukajaya Jalan Atletik No. 10 Rt.003 Rw.006 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang disaksikan oleh Saksi UU Wahyu selaku Ketua RT, kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah botol kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus sedotan warna hitam yang di temukan di atas meja komputer, kemudian terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih, plastik hitam dan plastik Chizmill Balls didapatkan dari Sdr. EMON (DPO) yang diberi kontak Whatsapp “Sailor moon”. Kemudian terdkwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 051/13193.00/X/2024 tanggal 22 Januari 2025 bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui: 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto 2,77 Gram dan berat Netto 2.28 Gram. Kemudian terhadap berat bersih 0.1 gram untuk bahan uji ke laboratories BPOM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0411/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |