| Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa EDI SULAEMAN PERMANA bin SUKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Rumah Jl. Batara Blok J21 RT.004 RW.013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar tengah malam terdakwa berangkat dari rumah terdakwa seorang diri menggunakan 1 (satu) unit mobil milik terdakwa yaitu daihatsu espas warna hitam dengan nopol D-123-DC menuju rumah menantu terdakwa yaitu saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) di Jl. Batara Blok J21 RT.004 RW.013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
- Bahwa sesampainya disana terdakwa sebelumnya sudah menyiapkan bensin diwadah jerigen yang dibawa, kemudian terdakwa parkirkan mobil terdakwa di samping rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm). Selanjutnya terdakwa turun dari mobil lalu menuju garasi rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm), kemudian terdakwa menyiramkan bensin kebagian garasi mobil hingga mengenai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) dan terdakwa juga menyiramkan bensin kebagian halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban. Setelah itu, terdakwa mematik api menggunakan korek api hingga api menyambar terhadap mobil dan garasi rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm). Atas hal tersebut mengakibatkan kebakaran terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) dan bagian garasi depan rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban. Setelah api menyala kemudian terdakwa lansung pergi ke mobil milik terdakwa dan pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) dilakukan seorang diri saja tanpa melibatkan orang lain.
- Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) karna terdakwa merasa sakit hati dan dendam terhadap saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) karna sempat melempar terdakwa dengan gelas yang berisi air. Selain itu, alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena permasalahan Warisan yang sudah terjadi sejak tahun 2021 yang ditinggalkan oleh Sdr. DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban, yang mana Sdr. DEDIH HERMAWAN (Alm) merupakan anak kandung dari Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843 terbakar menyisakan rangka dan sebagian panel body mobil bagian belakang lalu rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban setelah terjadinya peristiwa tersebut yaitu kusen jendela, kusen ventilasi, plafon dan gorden sudah dalam keadaan terbakar dan jendela dalam keadaan pecah. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI dan rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban mengalami kerusakan, kehancuran, dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) ialah senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa EDI SULAEMAN PERMANA bin SUKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Rumah Jl. Batara Blok J21 RT.004 RW.013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar tengah malam terdakwa berangkat dari rumah terdakwa seorang diri menggunakan 1 (satu) unit mobil milik terdakwa yaitu daihatsu espas warna hitam dengan nopol D-123-DC menuju rumah menantu terdakwa yaitu saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) di Jl. Batara Blok J21 RT.004 RW.013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
- Bahwa sesampainya disana terdakwa sebelumnya sudah menyiapkan bensin diwadah jerigen yang dibawa, kemudian terdakwa parkirkan mobil terdakwa di samping rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm). Selanjutnya terdakwa turun dari mobil lalu menuju garasi rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm), kemudian terdakwa menyiramkan bensin kebagian garasi mobil hingga mengenai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) dan terdakwa juga menyiramkan bensin kebagian halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban. Setelah itu, terdakwa mematik api menggunakan korek api hingga api menyambar terhadap mobil dan garasi rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm). Atas hal tersebut mengakibatkan kebakaran terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) dan bagian garasi depan rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban. Setelah api menyala kemudian terdakwa lansung pergi ke mobil milik terdakwa dan pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) tersebut, saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) sedang berada seorang diri di dalam rumah dan berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar mengetahui kejadian tersebut dan memberikan pertolongan. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut sudah membahayakan keamanan orang lain, karena saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) tinggal di lingkungan komplek perumahan dengan jarak antarbangunan yang sangat berdekatan bahkan saling berdempetan, serta menggunakan jaringan instalasi listrik yang saling terhubung, sehingga kebakaran yang ditimbulkan berpotensi merambat ke rumah-rumah di sekitarnya dan membahayakan keselamatan saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) maupun warga sekitar beserta harta bendanya.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) dilakukan seorang diri saja tanpa melibatkan orang lain.
- Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843, A.n SILMI AZIZAH TAJRIANI yang berada di halaman rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) karna terdakwa merasa sakit hati dan dendam terhadap saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) karna sempat melempar terdakwa dengan gelas yang berisi air. Selain itu, alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena permasalahan Warisan yang sudah terjadi sejak tahun 2021 yang ditinggalkan oleh Sdr. DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban, yang mana Sdr. DEDIH HERMAWAN (Alm) merupakan anak kandung dari Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota, Type AGYA 1.0 G A/T, No. Pol Z-1242-HF, Tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ011386, No Mesin: 1KRA055843 terbakar menyisakan rangka dan sebagian panel body mobil bagian belakang lalu rumah saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) yang beralamat di Jl. Batara Blok J21 RT. 004 RW. 013 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atas nama DEDIH HERMAWAN (Alm) selaku suami saksi korban setelah terjadinya pembakaran dan atau pengrusakan tersebut yaitu kusen jendela, kusen ventilasi, plafon dan gorden sudah dalam keadaan terbakar dan jendela dalam keadaan pecah.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban NENI KUSTINI Binti DIDI SUKARDI (Alm) ialah senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |