Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BRI Kantor Cabang Singaparna 1.Arif Rahman Hakim
2.Walida Karela
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-02072024Q1S
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arif Rahman Hakim
2Walida Karela
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.291.755,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 92264107/4367/04/22 Tanggal 27 April 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 27 April 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 27 April 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar  Rp. 117.291.755;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp. Cibatu Rt 02 Rw 02 Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi, dengan bukti kepemilikan Salinan C No. 1167 atas nama Arif Rahman Hakim, Surat Ukur Nomor No. 13/DS/04/2022 Tanggal 18 April 2020, Luas 198 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Sungai, Selatan : Tanah Eyep, Barat : Tanah Yusuf, Timur : Tanah Wawan;
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp. Cibatu Rt 02 Rw 02 Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi, dengan bukti kepemilikan Salinan C No. 1167 atas nama Arif Rahman Hakim, Surat Ukur Nomor No. 13/DS/04/2022 Tanggal 18 April 2020, Luas 198 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Sungai, Selatan : Tanah Eyep, Barat : Tanah Wawan, Timur : Tanah Wawan;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di di Kp. Cibatu Rt 02 Rw 02 Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi, dengan bukti kepemilikan Salinan C No. 1167 atas nama Arif Rahman Hakim, Surat Ukur Nomor No. 13/DS/04/2022 Tanggal 18 April 2020, Luas 198 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Sungai, Selatan : Tanah Eyep, Barat : Tanah Yusuf, Timur : Tanah Wawan; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak