Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Tsm Imas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-22112019-0123 atas nama MUHAMMAD ROPIQ AL AZAMI yang lahirĀ  di Tasikmalaya, 19 September 2019 semula tercantum nama MUHAMMAD ROPIQ AL AZAMI diganti menjadi AL AZAMI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia,mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-22112019-0123, semula tercantum nama MUHAMMAD ROPIQ AL AZAMI diganti menjadi AL AZAMI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak