Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Tsm IIM ROHIMAH PT BANK NEGARA INDONESIA CABANG TASIKMALAYA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-21072023LBE
Penggugat
NoNama
1IIM ROHIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.IIM ROHIMAH
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA CABANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang  benar   dan beri’tikad baik ;

3.    Menetapkan kepada PENGGUGAT untuk membayar sisa pokok pinjaman kepada TERGUGAT I dengan cara dan batas waktu sesuai dalam surat keputusan kredit

4.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap :     Sertipikat Hak Milik Nomor 02787  Luas 136 m2 terletak diSirnasari RT 003 RW 006 Kel.Mangkubumi Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya

5.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT;


6.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada  bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak