Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2023/PN Tsm | IIM ROHIMAH | PT BANK NEGARA INDONESIA CABANG TASIKMALAYA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-21072023LBE | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar dan beri’tikad baik ; 3. Menetapkan kepada PENGGUGAT untuk membayar sisa pokok pinjaman kepada TERGUGAT I dengan cara dan batas waktu sesuai dalam surat keputusan kredit 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap : Sertipikat Hak Milik Nomor 02787 Luas 136 m2 terletak diSirnasari RT 003 RW 006 Kel.Mangkubumi Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya 5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |