Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.Sus/2025/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | ASEP RUSMANA Bin ANA YUHANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 284/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2233/M.2.16.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa terdakwa ASEP RUSMANA bin ANA YUHANA, pada waktu-waktu sebagaimana akan diuraikan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di samping rumah terdakwa Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kedua, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wib banyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah). Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wib sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah.
Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kedua, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketiga, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 13.300 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
dimana pil warna putih berlogo Y yang dijual kepada para saksi dimasukan oleh terdakwa kedalam plastik bening tanpa disertai penjelasan aturan pakai, dosisi yang dianjurkan, efek samping, khasiat atau manfaatnya dan tanpa resep dokter dan pil warna putih berlogo Y tersebut diperoleh terdakwa dengan cara beberapa kali membeli dari sdr. WILDAN (DPO Polres Tasikmalaya Kota), yaitu : Pertama, pada awal bulan Februari sebanyak 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 1,100,000 (satu juta seatus ribu ripiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi. Kedua, pada awal bulan April 2025 sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi. Ketiga, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2025 sekitar jam 14.30 wib di depan Kampus LP3I Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir jumlah 2.000 (dua ribu) butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) terjual sebanyak 1.843 (seribu delapan ratus empat pulhu tiga) butir, dikonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir, sisanya 57 (lima puluh tujuh) butir disimpan di rumah terdakwa. Keempat, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.15 wib di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) toples masing-masing berisi 1.000 butir jumlah 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah, namun pil tersebut belum sempat dijual karena terdakwa lebih dahulu ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H. saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib di Jalan Sukamulya RT.003 RW.001 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pil putih berlogo Y tersebut yang disimpan di dus coklat didalam tas hitam merk Eiger yang dipegang terdakwa, kemudian para saksi dan terdakwa yang disaksikan oleh saksi DIDI SUPRIADI warga tetangga rumah terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y yang disimpan didalam plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, dimana pil warna putih berlogo Y tersebut diakui milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU :
Kedua :
Bahwa terdakwa ASEP RUSMANA bin ANA YUHANA, pada waktu waktu sebagaimana akan diuraiakan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di samping rumah terdakwa Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kedua, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wib banyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah). Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wib sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah.
Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kedua, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketiga, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 13.300 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
dimana pil warna putih berlogo Y yang dijual kepada para saksi dimasukan oleh terdakwa kedalam plastik bening tanpa disertai penjelasan aturan pakai, dosisi yang dianjurkan, efek samping, khasiat atau manfaatnya dan tanpa resep dokter dan pil warna putih berlogo Y tersebut diperoleh terdakwa dengan cara beberapa kali membeli dari sdr. WILDAN (DPO Polres Tasikmalaya Kota), yaitu : Pertama, pada awal bulan Februari sebanyak 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 1,100,000 (satu juta seatus ribu ripiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi. Kedua, pada awal bulan April 2025 sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi. Ketiga, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2025 sekitar jam 14.30 wib di depan Kampus LP3I Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir jumlah 2.000 (dua ribu) butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) terjual sebanyak 1.843 (seribu delapan ratus empat pulhu tiga) butir, dikonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir, sisanya 57 (lima puluh tujuh) butir disimpan di rumah terdakwa. Keempat, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.15 wib di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) toples masing-masing berisi 1.000 butir jumlah 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah, namun pil tersebut belum sempat dijual karena terdakwa lebih dahulu ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H. saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib di Jalan Sukamulya RT.003 RW.001 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pil putih berlogo Y tersebut yang disimpan di dus coklat didalam tas hitam merk Eiger yang dipegang terdakwa, kemudian para saksi dan terdakwa yang disaksikan oleh saksi DIDI SUPRIADI warga tetangga rumah terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y yang disimpan didalam plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, dimana pil warna putih berlogo Y tersebut diakui milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |