Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus-LH/2024/PN Tsm ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H. 1.Noor Muhamad Iqbal Bin Mail Ismail
2.Yandi Bin Endang R
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 267/Pid.Sus-LH/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1999 /M.2.33/ Eku.2 /09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Noor Muhamad Iqbal Bin Mail Ismail[Penahanan]
2Yandi Bin Endang R[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H. dkkNoor Muhamad Iqbal Bin Mail Ismail
2Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H. dkkYandi Bin Endang R
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Noor Muhamad Iqbal Bin Mail Ismail (yang selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa Yandi Bin Endang R (yang selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Mesjid Ar-Rahmat di Desa Marga Jaya Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang melakukan dan turut serta melakukan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa bermula pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas, Saksi Ganzar Zuniar dan Saksi Haluan Firdaus Kembaren mendapatkan informasi dari Saksi Pelapor Satria Herdiansyah bahwa di depan Mesjid Ar-Rahmat Desa Marga Jaya Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya ada dugaan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang akan dijual kepada seseorang menggunakan sistem cash on delivery (COD);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Ganzar Zuniar dan Saksi Haluan Firdaus Kembaren mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan 2 (dua) pelaku yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II serta mengamankan hewan jenis kancil berwarna coklat sebanyak 22 (dua puluh dua) ekor yang dimasukan ke dalam box keranjang masing-masing berisikan 3 (tiga) ekor kancil yang disimpan di belakang motor lalu diikat;
  • Bahwa Terdakwa I membawa sebanyak 8 (delapan) ekor hewan jenis kancil yang disimpan di dalam box keranjang dan diikat di belakang motor Vario warna white silver Nopol: Z 6562 PE, sedangkan Terdakwa II membawa sebanyak 14 (empat belas) ekor hewan jenis kancil yang disimpan di dalam box keranjang dan diikat di belakang motor Supra Fit warna hitam Nopol: Z 5791 PJ;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa, Para Terdakwa menerangkan akan menjual 22 (dua puluh dua) ekor hewan jenis kancil tersebut kepada Sdr. Iwan (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Mangkubumi Kota Tasikmalaya seharga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor;
  • Bahwa Terdakwa I mendapatkan hewan jenis kancil tersebut dengan cara membelinya dari pemburu bernama Sdr. Angga (Daftar Pencarian Orang) dan/atau dari Sdr. Risman (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Pameungpeuk Kab. Garut yang telah dikenal oleh Terdakwa I kurang lebih selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa I telah membeli hewan jenis kancil tersebut kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh kali);
  • Bahwa untuk mengetahui ketersediaan hewan jenis kancil tersebut, Terdakwa I menghubungi Sdr. Angga (Daftar Pencarian Orang) dan/atau Sdr. Risman (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon. Setelah terjadinya komunikasi lewat telepon, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menemui Sdr. Angga (Daftar Pencarian Orang) atau Sdr. Risman (Daftar Pencarian Orang) di Jembatan yang berada di Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya guna melihat kondisi kesehatan dan ukuran hewan jenis kancil untuk memastikan harga kancil. Apabila sudah merasa cocok, kemudian Terdakwa II membayarkan uang secara tunai kepada Sdr. Angga (Daftar Pencarian Orang) atau Sdr. Risman (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa hewan jenis kancil tersebut dibeli dari Sdr. Angga (Daftar Pencarian Orang) dan/atau Sdr. Risman (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor, tergantung dari kondisi hewan kancil tersebut;
  • Bahwa Para Terdakwa membeli hewan jenis kancil tersebut untuk diperjualbelikan dan dikembangbiakan di rumah Terdakwa I;
  • Bahwa Para Terdakwa menjual satwa yang dilindungi termasuk kancil, kucing hutan, lutung dan elang melalui media sosial Facebook dengan nama akun @ Sato Alam Pets. Pembeli yang akan membeli satwa yang dilindungi mengirimkan pesan ke akun Facebook @ Sato Alam Pets dan Terdakwa I akan menjelaskan mengenai hewan yang akan dibeli. Setelah disepakati mengenai harga, pembeli kemudian mentransfer uang kepada akun Dana milik Terdakwa I dengan nomor 081395685420. Selanjutnya pembeli akan memberitahukan alamat terminal dimana hewan tersebut akan diambil oleh pembeli dan kemudian hewan yang dibeli akan dikirimkan oleh Terdakwa I menggunakan bus. Selain itu, Para Terdakwa juga melayani pembelian menggunakan sistem cash on delivery (COD) apabila pembeli masih terjangkau di sekitar daerah Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil menjual hewan jenis kancil per ekornya, dengan pembagian untuk Terdakwa I sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli, hewan jenis kancil dengan nama latin Tragulus Javanicus adalah satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor 128 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari instansi yang berwenang.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya