Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2021/PN Tsm PT.BPR ARTHAGUNA MANDIRI Ina Mulyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ARTHAGUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ina Mulyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.766.960,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar:
    367.766.960,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
5.    Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak