1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar:
367.766.960,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
5. Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya
|