Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
167/Pid.B/2016/PN Tsm HERYANDES, SH. ABU BAKAR SYIDIK BIN ALO RAHMAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan No. B-443/0.2.37/Epp.2/05/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa Abu Bakar Syidik Bin Alo Rahmat (alm) , pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Pasirgede Rt. 03 Rw. 06 Desa Sukahening Kecamatan Sukahening  Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

----------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira pukul 16.00 wib terdakwa Abu Bakar Syidik datang ke rumah saksi Ujang Nandang namun saksi Ujang Nandang sedang tidak di rumah. Selanjutnya terdakwa tetap menunggu saksi Ujang Nandang pulang kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menginap di rumah saksi Ujang Nandang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Abu Bakar minta diantarkan pulang ke rumah pamannya yaitu saksi Nana yang beralamat di Kampung Pasirgeude Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian setelah itu terdakwa Abu Bakar Syidik berpura-pura meminjam sepeda motor merk Honda No Polisi Z 3085 KS warna merah hitam tahun 2011 No rangka  MH1HJBK790277 No mesin JB91E2780111 milik saksi Ujang Nandang untuk keperluan menjemput pacar terdakwa Abu Bakar Sydik dengan alasan tersebut sehingga saksi Ujang Nandang tergerak hatinya untuk meminjamkan motor tersebut kepada terdakwa padahal itu hanya alasan saja supaya saksi Ujang Nandang mau meminjamkan motornya kepada terdakwa. Dan setelah itu motor tersebut diberikan oleh saksi Ujang Nandang kepada terdakwa lalu motor tersebut dijual kepada saksi Aep Saepul Milah namun saksi Aep Saepul Milah tidak mau membeli motor tersebut dikarenakan tanpa ada BPKB dan STNK. Akibat perbuatan terdakwa Abu Bakar Syidik saksi Ujang Nandang mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000,- (sembilan juta) rupiah.

-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 378 KUHP. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa Abu Bakar Syidik Bin Alo Rahmat (alm) , pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Pasirgede Rt. 03 Rw. 06 Desa Sukahening Kecamatan Sukahening  Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

----------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira pukul 16.00 wib terdakwa Abu Bakar Syidik datang ke rumah saksi Ujang Nandang namun saksi Ujang Nandang sedang tidak di rumah. Selanjutnya terdakwa tetap menunggu saksi Ujang Nandang pulang kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menginap di rumah saksi Ujang Nandang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Abu Bakar minta diantarkan pulang ke rumah pamannya yaitu saksi Nana yang beralamat di Kampung Pasirgeude Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian setelah itu terdakwa Abu Bakar Syidik berpura-pura meminjam sepeda motor merk Honda No Polisi Z 3085 KS warna merah hitam tahun 2011 No rangka  MH1HJBK790277 No mesin JB91E2780111 milik saksi Ujang Nandang untuk keperluan menjemput pacar terdakwa Abu Bakar Sydik dengan alasan tersebut sehingga saksi Ujang Nandang tergerak hatinya untuk meminjamkan motor tersebut kepada terdakwa padahal itu hanya alasan saja supaya saksi Ujang Nandang mau meminjamkan motornya kepada terdakwa. Dan setelah itu motor tersebut diberikan oleh saksi Ujang Nandang kepada terdakwa lalu motor tersebut dijual kepada saksi Aep Saepul Milah namun saksi Aep Saepul Milah tidak mau membeli motor tersebut dikarenakan tanpa ada BPKB dan STNK. Akibat perbuatan terdakwa Abu Bakar Syidik saksi Ujang Nandang mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000,- (sembilan juta) rupiah.

-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 372 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya