Petitum |
DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 364 m2 terletak di Blok Gunung Makam, jalan Panunggal RT. 03 RW. 08, Kel. Cipedes, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya (di SHM No. 02098 tertulis Kab. Tasikmalaya) Prov. Jawa Barat, sesuai dengan SHM No. 02098 seluas 225 m2 dan SHM No. 02982 seluas 139 m2, keduanya an. Haji AJAT SUDRAJAT.
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan bahwa lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 364 m2 terletak di Blok Gunung Makam, jalan Panunggal RT. 03 RW. 08, Kel. Cipedes, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya (di SHM No. 02098 tertulis Kab. Tasikmalaya) Prov. Jawa Barat, sesuai dengan SHM No. 02098 seluas 225 m2 dan SHM No. 02982 seluas 139 m2, keduanya an. Haji AJAT SUDRAJAT.
yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember 2021 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |