Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2021/PN Tsm H. AJAT SUDRAJAT 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Cabang Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AJAT SUDRAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANADA, SH.DKH. AJAT SUDRAJAT
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan  lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 364 m2  terletak di Blok Gunung Makam, jalan Panunggal RT. 03 RW. 08, Kel. Cipedes, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya (di SHM No. 02098 tertulis Kab. Tasikmalaya) Prov. Jawa Barat, sesuai dengan SHM No. 02098 seluas 225 m2  dan SHM No. 02982 seluas 139 m2, keduanya an. Haji AJAT SUDRAJAT.
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan bahwa lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 364 m2  terletak di Blok Gunung Makam, jalan Panunggal RT. 03 RW. 08, Kel. Cipedes, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya (di SHM No. 02098 tertulis Kab. Tasikmalaya) Prov. Jawa Barat, sesuai dengan SHM No. 02098 seluas 225 m2  dan SHM No. 02982 seluas 139 m2, keduanya an. Haji AJAT SUDRAJAT.

yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember 2021 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak