Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Dian Ardiansyah Alias Andi Alias Kucir Bin Muhaemin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2478 /M.2.33/Eoh.2/112024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dian Ardiansyah Alias Andi Alias Kucir Bin Muhaemin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIAN ARDIANSYAH als ANDI als KUCIR bin MUHAEMIN, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Perumahan Mitra Batik Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana MEMBELI, MENYEWA, MENUKAR, MENERIMA GADAI, MENERIMA HADIAH, ATAU UNTUK MENARIK KEUNTUNGAN, MENJUAL, MENYEWAKAN, MENUKARKAN, MENGGADAIKAN, MENGANGKUT, MEYIMPAN ATAU MENYEMBUNYIKAN SESUATU BENDA, YANG DIKETAHUI ATAU SEPATUTNYA, HARUS DIDUGA BAHWA DIPEROLEH DARI KEJAHATAN PENADAHAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 WIB, bertempat di Kampung Patenggeng RT. 007/RW. 002, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN dan Saksi DEDE SUHENDAR bin DIMYATI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan perbuatan berupa dugaan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 2954 RL, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ092894, Nomor Mesin: G3L8E0102578, dan Nomor Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Q02520198 atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tasikmalaya yang dikuasakan kepada Penerima Kuasa atas nama Saksi NAUVAN RIVAN AZKANAZAL bin YUYU WAHYU berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 03/LPTQ/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa DIAN ARDIANSYAH als ANDI als KUCIR bin MUHAEMIN ditelepon oleh Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN untuk memberitahukan kepada Terdakwa DIAN ARDIANSYAH dengan berkata, “A, IEU BADE AYA N-MAX TAHUN 2022, KUMAHA BADE MOAL A?”, yang artinya, “A, INI MAU ADA N-MAX TAHUN 2022, GIMANA MAU TIDAK A?”, kemudian Terdakwa DIAN ARDIANSYAH menjawab, “PAMI PANGAOSNA KAHARTOS MAH BADE?, yang artinya, “JIKA HARGANYA DIMENGERTI MAU”, kemudian Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN menjawab, “RP. 7.000.000,- (TUJUH JUTA RUPIAH) A”, setelah itu Terdakwa DIAN ARDIANSYAH mencoba menawar dengan berkata, “SUGAN TIASA KURANG A?”, yang artinya, “BARANGKALI BISA KURANG A”  dan Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN menjawab, “MOAL TIASA A”, yang artinya, “TIDAK BISA A”, lalu Terdakwa DIAN ARDIANSYAH beralih melakukan video call kepada Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN untuk melihat dengan sekilas terkait kondisi 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 2954 RL, setelah itu Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN mengajak Terdakwa DIAN ARDIANSYAH bertemu dengan mengatakan, “A KETEMUAN DI PAYUN PERUM MB”, yang artinya, “A KETEMUAN DI DEPAN PERUM MB” dan Terdakwa DIAN ARDIANSYAH menyetujuinya;
  • Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa DIAN ARDIANSYAH berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Cibeber 2, RT. 002/RW. 001, Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan naik Angkutan Umum (Bus Umum) ke arah Kota Tasikmalaya;
  • Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, saya Terdakwa DIAN ARDIANSYAH berpapasan dengan Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN, lalu bertemu di di depan Perumahan Mitra Batik Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa DIAN ARDIANSYAH dan Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN berhenti di tempat tersebut, namun Terdakwa DIAN ARDIANSYAH melihat pada saat itu Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN datang bersama 2 (dua) orang temannya, yaitu Saksi DEDE SUHENDAR bin DIMYATI dan 1 (satu) orang lagi Terdakwa DIAN ARDIANSYAH tidak kenal, selanjutnya terdakwa DIAN ARDIANSYAH berkata, “A, IEU MOTORNA?”, yang artinya, “A, INI MOTORNYA?”, lalu Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN menjawab, “MUHUN ANU IEU”, yang artinya, “IYA YANG INI”, setelah itu Terdakwa DIAN ARDIANSYAH melihat-lihat terlebih dahulu kondisi 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 2954 RL tersebut, kemudian Terdakwa DIAN ARDIANSYAH tertarik dengan Sepeda Motor tersebut, lalu Terdakwa DIAN ARDIANSYAH membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 2954 RL beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan cara menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi EPUL WANDANI bin (Alm.) ELAN SUHERLAN, selanjutnya Terdakwa DIAN ARDIANSYAH langsung mengendarai Sepeda Motor tersebut dan membawa pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Cibeber 2, RT. 002/RW. 001, Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 03/LPTQ/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tasikmalaya selaku Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Saksi NAUVAN RIVAN AZKANAZAL bin YUYU WAHYU atas penggunaan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 2954 RL, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ092894, Nomor Mesin: G3L8E0102578, dan Nomor Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Q02520198;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIAN ARDIANSYAH mengakibatkan Saksi NAUVAN RIVAN AZKANAZAL bin YUYU WAHYU selaku Penerima Kuasa dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tasikmalaya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya