Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.Riza Faizal Fuad
2.Hj Desi Mulyasari
2.H Ade Purnama
3.Fitria Mustikasari
4.Yanti Dellia Saphira
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-29092024YB1
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Firdaus, SHRiza Faizal Fuad
2Agung Firdaus, SHHj Desi Mulyasari
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bumi Endah Residence, Blok A30, kelurahan Parakannyasag, kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya, SHM a/n : Yanti Dellia Saphira (Tergugat III) dan 1(satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957;
3. Menyatakan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bumi Endah Residence, Blok A30, kelurahan Parakannyasag, kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya dan 1 (satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03829 dari atas nama Tergugat III dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 menjadi nama Penggugat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya (Turut Tergugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03829 dari atas nama Tergugat III dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 menjadi nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
ATAU :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak