Dakwaan |
Kesatu :
-----------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIZKI Bin MUHAMAD DIAH, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Peta Gunung Roay Rt 06 Rw 14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 08.00 wib saksi ASEP mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl peta Gunung roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya sering terjadi Transaksi jual beli obat obat terlarang selanjutnya saksi ASEP bersama saksi AIPDA ASEP SOBUR,S.Ip, saksi AIPDA TONI FIRMANSYAH,SH,dan saksi BRIPTU JIDAN MOH P UTAMA melaksanakan Patroli tertutup melihat seorang laki laki di pinggir jalan tepatnya Jl peta Gunung roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya dengan gerak gerik mencurigakan sedang memegang tas warna hitam, kemudian menghampiri dan mendekati laki laki tersebut sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan BRIPTU JIDAN MOH P UTAMA bertanya kepada laki laki tersebut “ KAMU SEDANG APA DI SINI”, terlihat laki laki tersebut panik dan langsung diamankan, laki laki tersebut mengaku bernama MUHAMAD RIZKI Bin MUHAMAD DIAH dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan ternayata di dalam tas warna hitam yang dipegang oleh terdakwa tersebut berisikan 105 ( seratus lima ) butir Pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 ( seratus) butir pil Trihexyphenidyl 2mg dalam kemasan strip, 330 ( tiga ratus tiga puluh) butir Pil kuning berlogo Mf, 315 ( tiga ratus lima belas) butir Pil Double Y dan uang tunai sebesar Rp 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengakui bahwa obat obatan yang dikuasai olehnya tersebut adalah milik sdr AL (DPO) yang beralamat di ACEH dan untuk uang tunai sebesar Rp 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil dari penjualan obat obatan tersebut. Terdakwa di dalam membeli dan menguasai, memiliki, menyimpan obat obat keras tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang / DEPKES RI. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa awalnya sekitar bulan juni 2024 ketika terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa di Aceh terdakwa telpon ke teman terdakwa yaitu sdr MAHDIL untuk mencarikan pekerjaan untuk terdakwa, dan pada saat itu sdr MAHDIL menjelaskan ada pekerjaan berjualan obat obatan Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y di daerah Tasikmalaya, apabila terdakwa berminat terdakwa disuruh menghubungi sdr AL, karena terdakwa membutuhkan pekerjaan lalu terdakwa langsung menghubungi sdr AL, dan sdr AL langsung menyuruh terdakwa untuk datang ke daerah kota Tasikmalaya, setelah terdakwa sampe di kota Tasikmalaya terdakwa langsung mencari tempat untuk berjualan obat obat tersebut sekaligus bisa dijadikan tempat tinggal, kemudian terdakwa menemukan tempat atau kios di jl peta Gunung roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya di depannya ada tulisan disewakan dan di cantumkan nomor Hp yang bisa di hubungi. Selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik kios dan pemilik Kios menjelaskan untuk biaya sewa kios tersebut sebesar Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah) per tahun, kepada pemilik kios terdakwa menjelaskan bahwa kios tersebut akan terdakwa pergunakan untuk berjualan makanan dan minuman ringan, setelah terdakwa mengetahui harga kontrak kios tersebut terdakwa langsung menghubungi sdr AL dan sdr AL setuju dan mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya sewa kontrak kios tersebut. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan kios kontrakan untuk berjualan obat, selanjutnya sdr AL dengan menyuruh seseorang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya menyerahkan obat obatan berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y untuk terdakwa jual atau edarkan. Dalam hal menjual obat obatan berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5255 / NOP / 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Di Sentul Bogor, yang menyebutkan bahwa :
- Amplop coklat berisi :
-
- 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4115 gram diberi nomor barang bukti 2343/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3990 gram diberi nomor barang bukti 2344/2024/PF
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1972 gram diberi nomor barang bukti 2345/2024/PF
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1701 gram diberi nomor barang bukti 2346/2024/PF
No.Barang bukti :
- 2343/2024/PF, 2345/2024/PF, 2346/2024/PF, hasil pemeriksaan : Trihexyphenidyl
- 2344/2024/PF, hasil pemeriksaan : Tramadol
Kesimpulan :
- 2343/2024/PF, 2345/2024/PF, 2346/2024/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
- 2344/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
Sisa barang bukti :
-
-
- 2343/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1698 gram
- 2344/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1592 gram
- 2345/2024/PF berupa 6 (enam) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,8020 gram
- 2346/2024/PF berupa 9 (enam) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,1899 gram
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih berlogo Double Y di kios di Jl Peta gunung Roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya, untuk pembeli datang ke kios bertemu langsung dengan terdakwa, untuk pil kuning berlogo MF dan Pil putih berlogo double Y dijual per paket plastic kecil berisi 3 (butir) dengan harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah), pil tramadol di jual per butir dengan harga Rp 8.000.- (delapan ribu rupiah) dan untuk Pil Trihexyphenidil 2mg terdakwa jual per butir dengan harga Rp 4.000- (empat ribu rupiah). Untuk mengelabui petugas kepolisian dan warga sekitar di kios tersebut terdakwa berpura pura menjual makanan dan minuman ringan
- Bahwa rata rata per hari obat pil kuning berlogo MF terjual paling sedikit 120 ( seratus dua puluh) butir per hari atau 40 (empat puluh) paket kecil plastic bening berisi 3 (tiga) butir ,pil putih bertuliskan Double Y rata rata 240 ( dua ratus empat puluh) butir per hari atau 80 (delapan puluh) paket kecil plastic bening berisi 3 (tiga) butir, pil tramadol rata rata 150 (seratus lima puluh) butir dan untuk Pil Trihexyphenidyl 2mg rata rata 20 ( dua puluh) butir per hari
- Bahwa Sdr AL menyerahkan obat berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y untuk terdakwa jual tersebut dengan cara menyuruh seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya, langsung menemui terdakwa di kios dan menyerahkan obat obatan berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y, dan uang hasil penjualan obat obatan tersebut terdakwa transfer langsung ke sdr AL dengan cara ditransfer dari BRI Link secara tunai ke akun Dana milik sdr AL, namun untuk nomor akun dananya terdakwa lupa lagi dan untuk bukti transfer sudah tidak ada.
- Bahwa terdakwa diberi upah oleh sdr AL per bulan sebesar Rp 1.500.000.- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo MF, dan pil Putih Double Y tersebut, dibungkus dengan plastik kecil tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai
- Bahwa terdakwa terakhir menyerahkan / menjual pil putih berlogo double Y pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 15.45 wib kepada seorang laki laki yang datang langsung ke kios namun terdakwa tidak mengetahui identitasnya sebanyak 3 ( tiga ) butir dengan harga Rp 10.000.- ( sepuluh ribu rupiah), dan masih pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 11.00 wib kepada saksi PANDJI PRAMUDITHA EKA PUTRA sebanyak 10 (sepuluh) butir pil tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp 80.000.- ( delapan puluh ribu rupiah) di kios yang berada di Jl Peta Gunung Roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya
-----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD RIZKI Bin MUHAMAD DIAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
-----------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIZKI Bin MUHAMAD DIAH, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Peta Gunung Roay Rt 06 Rw 14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 08.00 wib saksi ASEP mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl peta Gunung roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya sering terjadi transaksi jual beli obat obat terlarang selanjutnya saksi ASEP bersama saksi AIPDA ASEP SOBUR,S.Ip, saksi AIPDA TONI FIRMANSYAH,SH,dan saksi BRIPTU JIDAN MOH P UTAMA melaksanakan patroli tertutup melihat seorang laki laki di pinggir jalan tepatnya Jl peta Gunung roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya dengan gerak gerik mencurigakan sedang memegang tas warna hitam, kemudian menghampiri dan mendekati laki laki tersebut sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan BRIPTU JIDAN MOH P UTAMA bertanya kepada laki laki tersebut “KAMU SEDANG APA DI SINI”, terlihat laki laki tersebut panik dan langsung diamankan, laki laki tersebut mengaku bernama MUHAMAD RIZKI Bin MUHAMAD DIAH dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan ternyata di dalam tas warna hitam yang dipegang oleh terdakwa tersebut berisikan 105 ( seratus lima ) butir Pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 ( seratus) butir pil Trihexyphenidyl 2mg dalam kemasan strip, 330 ( tiga ratus tiga puluh) butir Pil kuning berlogo Mf, 315 ( tiga ratus lima belas) butir Pil Double Y dan uang tunai sebesar Rp 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengakui bahwa obat obatan yang dikuasai olehnya tersebut adalah milik sdr AL (DPO) yang beralamat di ACEH dan untuk uang tunai sebesar Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil dari penjualan obat obatan tersebut. Terdakwa mengakui di dalam membeli dan menguasai, memiliki, menyimpan obat obat keras tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang / DEPKES RI. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa awalnya sekitar bulan juni 2024 ketika terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa di Aceh terdakwa telpon ke teman terdakwa yaitu sdr MAHDIL untuk mencarikan pekerjaan untuk terdakwa, dan pada saat itu sdr MAHDIL menjelaskan ada pekerjaan berjualan obat obatan Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y di daerah Tasikmalaya, apabila terdakwa berminat terdakwa disuruh menghubungi sdr AL (DPO), karena terdakwa membutuhkan pekerjaan lalu terdakwa langsung menghubungi sdr AL, dan sdr AL langsung menyuruh terdakwa untuk datang ke daerah kota Tasikmalaya, setelah terdakwa sampai di kota Tasikmalaya terdakwa langsung mencari tempat untuk berjualan obat obatan tersebut sekaligus bisa dijadikan tempat tinggal, kemudian terdakwa menemukan tempat atau kios di jl peta Gunung roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya di depannya ada tulisan disewakan dan dicantumkan Nomor Hp yang bisa di hubungi. Selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik kios dan pemilik Pios menjelaskan untuk biaya sewa kios tersebut sebesar Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah) per tahun, kepada pemilik kios terdakwa menjelaskan bahwa kios tersebut akan terdakwa pergunakan untuk berjualan makanan dan minuman ringan, setelah terdakwa mengetahui harga kontrak kios tersebut terdakwa langsung menghubungi sdr AL dan sdr AL setuju dan mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya sewa kontrak kios tersebut. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan kios kontrakan untuk berjualan obat, selanjutnya sdr AL dengan menyuruh seseorang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya menyerahkan obat obatan berupa Pil Kuning berlogo MF, Pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y untuk terdakwa jual atau edarkan. Dalam hal menjual obat obatan berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5255 / NOP / 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Di Sentul Baogor, yang menyebutkan bahwa :
- Amplop coklat berisi :
-
- 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4115 gram diberi nomor barang bukti 2343/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3990 gram diberi nomor barang bukti 2344/2024/PF
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1972 gram diberi nomor barang bukti 2345/2024/PF
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1701 gram diberi nomor barang bukti 2346/2024/PF
- No.Barang bukti :
- 2343/2024/PF, 2345/2024/PF, 2346/2024/PF, hasil pemeriksaan : Trihexyphenidyl
- 2344/2024/PF, hasil pemeriksaan : Tramadol
- 2343/2024/PF, 2345/2024/PF, 2346/2024/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
- 2344/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- Sisa barang bukti :
-
- 2343/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1698 gram
- 2344/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1592 gram
- 2345/2024/PF berupa 6 (enam) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,8020 gram
- 2346/2024/PF berupa 9 (enam) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,1899 gram
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih berlogo Double Y di kios di Jl Peta gunung Roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya, untuk pembeli datang ke kios bertemu langsung dengan terdakwa, untuk pil kuning berlogo MF dan Pil putih berlogo double Y dijual per paket plastic kecil berisi 3 (butir) dengan harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah), pil tramadol di jual per butir dengan harga Rp 8.000.- (delapan ribu rupiah) dan untuk Pil Trihexyphenidil 2mg terdakwa jual per butir dengan harga Rp 4.000- (empat ribu rupiah). Untuk mengelabui petugas kepolisian dan warga sekitar di kios tersebut terdakwa berpura pura menjual makanan dan minuman ringan
- Bahwa rata rata per hari obat pil kuning berlogo MF terjual paling sedikit 120 ( seratus dua puluh) butir per hari atau 40 (empat puluh) paket kecil plastic bening berisi 3 (tiga) butir ,pil putih bertuliskan Double Y rata rata 240 (dua ratus empat puluh) butir per hari atau 80 (delapan puluh) paket kecil plastic bening berisi 3 (tiga) butir, pil tramadol rata rata 150 (seratus lima puluh) butir dan untuk pil Trihexyphenidyl 2mg rata rata 20 ( dua puluh) butir per hari
- Bahwa Sdr AL menyerahkan obat berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y untuk terdakwa jual tersebut dengan cara menyuruh seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya, langsung menemui terdakwa di kios dan menyerahkan obat obatan berupa Pil Kuning berlogo MF, pil tramadol, Pil Trihexyphenidyl 2mg dan pil Putih Double Y, dan uang hasil penjualan obat obatan tersebut terdakwa transfer langsung ke sdr AL dengan cara ditransfer dari BRI Link secara tunai ke akun dana milik sdr AL, namun untuk nomor akun dananya terdakwa lupa lagi dan untuk bukti transfer sudah tidak ada.
- Bahwa saat terdakwa menyerahkan obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo MF, dan pil Putih Double Y tersebut, dibungkus dengan plastik kecil tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang Farmasi karena terdakwa sekolah hanya sampai Tingkat SMA dan pekerjaan terdakwa pada saat sebelum berjualan obat obatan tersebut, terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
- Bahwa terdakwa terakhir menyerahkan / menjual pil putih berlogo double Y pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 15.45 wib kepada seorang laki laki yang datang langsung ke kios namun terdakwa tidak mengetahui identitasnya sebanyak 3 ( tiga ) butir dengan harga Rp 10.000.- ( sepuluh ribu rupiah), dan masih pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 11.00 wib kepada saksi PANDJI PRAMUDITHA EKA PUTRA sebanyak 10 (sepuluh) butir pil tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp 80.000.- ( delapan puluh ribu rupiah) di kios yang berada di Jl Peta Gunung Roay Rt 06/14 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya
-----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD RIZKI Bin MUHAMAD DIAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan |