| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa REDIKA PUTRA KURNIAWAN Alias DIKA Bin RIAN HERDIANA pada antara hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 21.03 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 05.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko NAURA yang beralamat di Jl. Tasikmalaya – Karangnunggal Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa TERDAKWA merupakan pegawai Toko Naura yang telah bekerja sejak pertengahan tahun 2024 yang kemudian mengundurkan diri pada bulan November 2025 dengan alasan TERDAKWA akan membuka toko sembako sendiri;
- Bahwa TERDAKWA membutuhkan tambahan modal untuk toko sembako yang TERDAKWA dirikan sendiri sehingga TERDAKWA merencanakan untuk melakukan pencurian di Toko Naura yang merupakan tempat ia pernah bekerja;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2026 sekira pukul 20.30 WIB, TERDAKWA berangkat menuju ke Toko Naura yang beralamat di Jl. Tasikmalaya – Karangnunggal Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya dengan cara menumpang pengendara motor yang hendak menuju ke arah Alun-Alun Sukaraja. Lalu sesampainya di Alun-Alun Sukaraja, TERDAKWA melanjutkan perjalanannya menuju ke Toko Naura dengan berjalan kaki;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, TERDAKWA tiba di halaman pintu belakang Toko Naura sambil melihat situasi sekitar. Kemudian, sekira pukul 21.03 WIB, TERDAKWA masuk ke dalam Toko Naura dengan cara memanjat pagar pintu belakang Toko Naura untuk menuju ke dalam gudang Toko Naura dan setelah berhasil masuk ke dalam gudang Toko Naura, TERDAKWA berlari sambil menutupi wajahnya menuju ke ruang dapur Toko Naura. Agar tidak ketahuan, TERDAKWA mencari tempat persembunyian yang ada di ruang dapur Toko Naura. Lalu, TERDAKWA melihat tumpukan dus tisu dan memutuskan untuk bersembunyi dibalik tumpukan dus tisu tersebut sambil melihat situasi karena TERDAKWA mengetahui bahwa Saksi DADI MULYADI Als. YADI Bin SUHENDI sedang bertugas menjaga toko tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2026 sekira pukul 22.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 05.00 WIB, TERDAKWA menunggu Saksi DADI MULYADI Als. YADI Bin SUHENDI pergi meninggalkan kamarnya. Beberapa saat kemudian, TERDAKWA melihat Saksi DADI MULYADI Als. YADI Bin SUHENDI pergi keluar dari kamarnya lalu TERDAKWA masuk ke dalam kamar Saksi DADI MULYADI Als. YADI Bin SUHENDI dan TERDAKWA langsung membuka kantong plastik warna putih yang terletak di dalam dus kopi kapal api yang di dalamnya terdapat beberapa ikat uang dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Kemudian, TERDAKWA membuka kantong plastik tersebut dan membawa 1 (satu) ikat uang dan memasukkannya ke dalam baju TERDAKWA tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi L. DIKI ALDIANSYAH Bin SUHANDI;
- Bahwa setelah TERDAKWA membawa uang tersebut, sekira pukul 05.41 WIB TERDAKWA berlari keluar ke arah pintu belakang Toko NAURA kemudian TERDAKWA memanjat pagar pintu belakang Toko Naura dan berlari menjauh dari Toko NAURA;
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Toko NAURA yang beralamat di Jl. Tasikmalaya – Karangnunggal Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya, Saksi FARIDA ANDIANI Binti NAKIM selaku admin Toko NAURA menerima 1 (satu) buah dus kapal api yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) kantong plastik warna putih dan di dalam kantong plastik tersebut berisikan uang setoran Toko NAURA Sukaraja selama 3 (tiga) hari tertanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2026 dari Saksi DIAN RHAMDANI Bin YUDI NURDIAN. Kemudian, Saksi FARIDA ANDIANI Binti NAKIM menghitung uang setoran tersebut dan menemukan kekurangan uang setoran sebesar Rp19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berdasarkan bukti laporan seharusnya berjumlah Rp20.065.000,- (dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah). Lalu, Saksi FARIDA ANDIANI Binti NAKIM menelepon Saksi L. DIKI ALDIANSYAH Bin SUHANDI untuk memberitahukan hal tersebut;
- Bahwa TERDAKWA telah menggunakan uang sebesar Rp19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan warung TERDAKWA sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian untuk membeli bahan bahan kelontongan sebesar Rp2.200.00,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu sisanya TERDAKWA gunakan untuk biaya berobat istri dan kebutuhan TERDAKWA sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA tersebut Saksi L. DIKI ALDIANSYAH Bin SUHANDI mengalami kerugian sebesar Rp19.700.00,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |