Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PD BPR Artha Sukapura Cabang Pancasila 1.Aep Syaripudin
2.Hj Reni Sumiaty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR Artha Sukapura Cabang Pancasila
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aep Syaripudin
2Hj Reni Sumiaty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.313.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.003757, tanggal 10 Agustus 2018 antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga menetapkan dan/atau memberikan ketetapan kuasa jual terhadap Jaminan Milik Para TERGUGAT berupa : dua bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang tertulis dalam Serifikat Hak Milik No.00517 dan SHM No.00534 .
  5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 67.215.000,-(Enam puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu  rupiah ) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika denda keterlambatan angsuran sebesar Rp. 12.098.000,- (Dua belas juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain :

Mohon Putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak