| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Tsm | 1.ERLANGGA SURYA PAMUNGKAS 2.NISA ARMILA |
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Adapun uraian permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :
2. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Pemohon telah membuat Laporan Polisi di Polresta Tasikmalaya (Termohon) terkait dugaan malpraktik medik yang terjadi di Klinik Alifa Kota Tasikmalaya sesauai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 141 / V / 2024 / SPKT / POLRES TASIKMALAYA KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Mei 2024;
3. Bahwa meskipun Termohon telah menaikkan laporan dimaksud ke tahap penyidikan, namun sampai dengan saat permohonan praperadilan ini diajukan ternyata :
4. Bahwa Pemohon tidak pernah menerima pemberitahuan dari Termohon mengenai hambatan atau kendala apa saja yang dihadapi Termohon yang menyebabkan tidak jelasnya kepastian proses penanganan perkara yang dilaporkan Pemohon;
5. Bahwa tindakan Termohon tersebut telah memenuhi kualifikasi penundaan penanganan perkara tidak beralasan (undue delay) yang mereduksi kepastian hukum dan hak korban anak;
6. Bahwa karena korban adalah bayi/anak, berlaku asas kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip percepatan penanganan, sehingga tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara laporan Pemohon tanpa alasan yang sah justru memperpanjang penderitaan korban;
7. Bahwa tindakan Termohon yang membiarkan laporan Pemohon mengendap hingga lebih dari 2 (dua) tahun lamanya bukan hanya kesalahan teknis semata, melainkan gejala ketidaksetaraan struktural dan bentuk penyangkalan terhadap hak fundamental korban untuk mendapakan kepastian hukum yang berkeadilan;
Berdasarkan uraian permohonan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang tidak menetapkan tersangka dan tidak melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum selama lebih dari 2 (dua) tahun adalah tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan KUHAP;
3. Memerintahkan Termohon untuk : a. Segera menetapkan tersangka; b. Segera melimpahkan berkas tahap I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya; c. Mengeluarkan SP2HP kepada Pemohon secara berkala;
4. Menghukum Termohon untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang ditentukan di dalam KUHAP dan ketentuan terkait lainnya;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Atau, Apabila Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian permohonan praperadilan ini Pemohon mohonkan, atas perhatian dan keadilan dari Yang Mulia, Pemohon menyampaikan terimakasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
