Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
378/Pid.B/2017/PN Tsm EDI ROHENDI,SH. APIT ROHMAT Bin Alm DEDIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 378/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-996/0.2.37/Epp.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa APIT ROHMAT Bin DEDIH pada hari Rabu  tanggal 18 Januari 2016, 11 Maret 2016, 18 Mei 2016, 30 Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Sindangkramat Rt. 02 Rw.08 Ds. Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada bulan Desember 2015 sdr. Cucu Badru Zaman bersama saksi Nano Sutrisno datang ke rumah saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  di Kp. Sindangkramat Rt. 02 Rw.08 Ds. Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya yang bertujuan untuk menginformasikan bahwa Kabupaten Tasikmalaya mendapat jatah bantuan rusun dari Kemenpupera RI lalu  sdr. Cucu Badru Zaman menyuruh saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  untuk mengisi format proposal pengajuan yang kemudian proposal pengajuan tersebut dibawa oleh sdr. Cucu Badru Zaman yang katanya untuk disampaikan ke Kemenpupera. Kemudian pada bulan Januari 2016 terdakwa datang menemui saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  dan memperlihatkan serta memberikan lembaran fotocopy berwarna yang berisi daftar nominatif ponpes calon penerima bantuan rusun tahun 2015 dimana ponpes As-shofa milik saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  termasuk dalam daftar tersebut. Sehingga  saksi Drs. H. Nanang Ma’mur percaya bahwa proposal permohonan saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  tersebut sudah diurus dan ponpes As-shofa milik saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  akan menerima bantuan rusun tersebut. Lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan mengatakan “saya memerlukan biaya pengurusan Surat Keputusan (SK) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) supaya keluar bulan Februari 2016” dan terdakwa juga mengatakan bahwa “tenang saja saya nanti yang mengerjakan proyek tersebut”.  Dengan perkataan dari terdakwa tersebut saksi Drs. H. Nanang Ma’mur percaya sehingga saksi Drs. H. Nanang Ma’mur memiliki kesanggupan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  kepada terdakwa pada tanggal 18 Januari 2016 yang disaksikan oleh saksi Nano Sutrisno. Tetapi kemudian setelah bulan Februari 2016 ternyata SK tersebut belum keluar dan terdakwa datang kembali ke rumah saksi Drs. H. Nanang Ma’mur meminta biaya tambahan dengan alasan untuk pengurusan SPK. Karena saksi saksi Drs. H. Nanang Ma’mur sudah terlanjur memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebelumnya maka saksi Drs. H. Nanang Ma’mur percaya dengan terdakwa dan saksi Drs. H. Nanang Ma’mur menyanggupi untuk memberikan uang tambahan pada bulan Maret 2016. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa.  Selanjutnya sekitar akhir bulan Maret 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  menanyakan kepada terdakwa perihal SK dan SPK kemudian jawaban terdakwa adalah “tunggu saja lagi diusahakan”. Lalu sekitar bulan Mei terdakwa datang lagi ke rumah saksi Drs. H. Nanang Ma’mur dan memberitahukan bahwa pada bulan Juli akan diterbitkan SK dan SPK-nya dan terdakwa juga meminta biaya tambahan lagi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) lalu pada tanggal 18 Mei 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan pada tanggal 30 Mei 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Lalu pada bulan Agustus 2016 terdakwa meyakinkan saksi Drs. H. Nanang Ma’mur dengan menyerahkan 1 (satu) bundle gambar perencanaan struktur proyek pembangunan rumah susun pekerja keluarga 3 (tiga) lantai type-45 sebagai contoh rusun yang akan dibangun. Selanjuntnya setelah tahun 2016 berakhir ternyata ponpes As-Shofa milik saksi Drs. H. Nanang Ma’mur belum juga mendapatkan bantuan rusunawa tersebut dan uang-uang saksi Drs. H. Nanang Ma’mur yang telah diberikan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak dikembalikan. Kemudian pada tanggal 08 Januari 2017 terdakwa membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan keseluruhan uang selambat-lambatnya pada tanggal 20 Februari 2017.
-    Bahwa tujuan terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Drs. H. Nanang Ma’mur adalah untuk memperoleh uang tambahan karena terdakwa kekurangan uang untuk menalangi biaya pengurusan SK permohonan proposal yang lain dan mengurus paket proyek rusun yang sedang terdakwa urus bersama sdr. Cucu di Kemenpepura RI.
-    Bahwa total uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa dari saksi Drs. H. Nanang Ma’mur.
-    Akibat perbuatan terdakwa saksi Drs. H. Nanang Ma’mur mengalami kerugian  sebesar ± Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU

Kedua
Bahwa ia terdakwa ia terdakwa ia terdakwa APIT ROHMAT Bin DEDIH pada hari Rabu  tanggal 18 Januari 2016, 11 Maret 2016, 18 Mei 2016, 30 Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Sindangkramat Rt. 02 Rw.08 Ds. Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada bulan Desember 2015 sdr. Cucu Badru Zaman bersama saksi Nano Sutrisno datang ke rumah saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  di Kp. Sindangkramat Rt. 02 Rw.08 Ds. Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya yang bertujuan untuk menginformasikan bahwa Kabupaten Tasikmalaya mendapat jatah bantuan rusun dari Kemenpupera RI lalu  sdr. Cucu Badru Zaman menyuruh saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  untuk mengisi format proposal pengajuan yang kemudian proposal pengajuan tersebut dibawa oleh sdr. Cucu Badru Zaman yang katanya untuk disampaikan ke Kemenpupera. Kemudian pada bulan Januari 2016 terdakwa datang menemui saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  dan memperlihatkan serta memberikan lembaran fotocopy berwarna yang berisi daftar nominatif ponpes calon penerima bantuan rusun tahun 2015 dimana ponpes As-shofa milik saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  termasuk dalam daftar tersebut. Sehingga  saksi Drs. H. Nanang Ma’mur percaya bahwa proposal permohonan saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  tersebut sudah diurus dan ponpes As-shofa milik saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  akan menerima bantuan rusun tersebut. Lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan mengatakan “saya memerlukan biaya pengurusan Surat Keputusan (SK) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) supaya keluar bulan Februari 2016” dan terdakwa juga mengatakan bahwa “tenang saja saya nanti yang mengerjakan proyek tersebut”.  Dengan perkataan dari terdakwa tersebut saksi Drs. H. Nanang Ma’mur percaya sehingga saksi Drs. H. Nanang Ma’mur memiliki kesanggupan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  kepada terdakwa pada tanggal 18 Januari 2016 yang disaksikan oleh saksi Nano Sutrisno. Tetapi kemudian setelah bulan Februari 2016 ternyata SK tersebut belum keluar dan terdakwa datang kembali ke rumah saksi Drs. H. Nanang Ma’mur meminta biaya tambahan dengan alasan untuk pengurusan SPK. Karena saksi saksi Drs. H. Nanang Ma’mur sudah terlanjur memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebelumnya maka saksi Drs. H. Nanang Ma’mur percaya dengan terdakwa dan saksi Drs. H. Nanang Ma’mur menyanggupi untuk memberikan uang tambahan pada bulan Maret 2016. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa.  Selanjutnya sekitar akhir bulan Maret 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur  menanyakan kepada terdakwa perihal SK dan SPK kemudian jawaban terdakwa adalah “tunggu saja lagi diusahakan”. Lalu sekitar bulan Mei terdakwa datang lagi ke rumah saksi Drs. H. Nanang Ma’mur dan memberitahukan bahwa pada bulan Juli akan diterbitkan SK dan SPK-nya dan terdakwa juga meminta biaya tambahan lagi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) lalu pada tanggal 18 Mei 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan pada tanggal 30 Mei 2016 saksi Drs. H. Nanang Ma’mur menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Lalu pada bulan Agustus 2016 terdakwa meyakinkan saksi Drs. H. Nanang Ma’mur dengan menyerahkan 1 (satu) bundle gambar perencanaan struktur proyek pembangunan rumah susun pekerja keluarga 3 (tiga) lantai type-45 sebagai contoh rusun yang akan dibangun. Selanjuntnya setelah tahun 2016 berakhir ternyata ponpes As-Shofa milik saksi Drs. H. Nanang Ma’mur belum juga mendapatkan bantuan rusunawa tersebut dan uang-uang saksi Drs. H. Nanang Ma’mur yang telah diberikan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak dikembalikan. Kemudian pada tanggal 08 Januari 2017 terdakwa membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan keseluruhan uang selambat-lambatnya pada tanggal 20 Februari 2017.
-    Bahwa tujuan terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Drs. H. Nanang Ma’mur adalah untuk memperoleh uang tambahan karena terdakwa kekurangan uang untuk menalangi biaya pengurusan SK permohonan proposal yang lain dan mengurus paket proyek rusun yang sedang terdakwa urus bersama sdr. Cucu di Kemenpepura RI.
-    Bahwa total uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa dari saksi Drs. H. Nanang Ma’mur kemudian terdakwa serahkan secara bertahap yaitu :
-    Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr. Cucu Badru Zaman di Bandung
-    Uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr. Cucu Badru Zaman di Garut
-    Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr. Cucu Badru Zaman di Singaparna
-    Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terdakwa serahkan kepada Darmawi Prabowo.
-    Akibat perbuatan terdakwa saksi Drs. H. Nanang Ma’mur mengalami kerugian  sebesar ± Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya