Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dedi Saripudin Bin Alm. Padili bersama-sama dengan saksi Budi Bin Solih (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cimacan RT.07 RW.01 Ds. Cintaraja, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke- 4, dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- |