| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin bersama-sama dengan Terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil, dan Sdr. Firman (masih dalam pencarian/DPO) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sukamulya RT.007 RW.002 Desa Nanggerang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil bertemu dengan Sdr. Firman di suatu bengkel, yang beralamat di Desa Babakan Sari Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka. Pada saat itu Sdr. Firman memberitahukan kepada teradakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil bahwa, nanti malam ada barang yang harus diambil di daerah Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 21.00 WIB Sdr. Firman menghubungi terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil dan menanyakan “kumaha jadi moal?” yang artinya “bagaimana, jadi atau tidak?”, kemudian terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil menjawab “hayu butuh duit yeuh” yang artinya “ayo, lagi butuh uang”. Setelah itu, sekira pukul 00.00 WIB Sdr. Firman menjemput terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil di rumahnya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2P-R A/T No. TNKB: Z-2369-RF, warna abu-abu, tahun 2018, Noka: MH3SG3190JJ316632, Nosin: G3E4E1106720. Pada saat dalam perjalanan menuju daerah Tasikmalaya, Sdr. Firman dan terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil pergi menjemput terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin di rumah kakaknya, yang beralamat di Kp. Pajagan Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, selanjutnya ketiganya pergi ke daerah Tasikmalaya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin, terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil, dan Sdr. Firman tiba di daerah Tasikmalaya, kemudian ketiganya berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil. Bahwa pada sekira pukul 03.00 WIB ketiganya tiba di Kp. Sukamulya RT.007 RW.002 Desa Nanggerang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2021, warna hitam, Noka: MH1JM8219MK284469, Nosin: JM82E1282333 milik saksi Akhmad Jawari bin Ma’mur, yang terparkir di halaman rumah. Bahwa selanjutnya terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil dan Sdr. Firman turun dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2P-R A/T No. TNKB: Z-2369-RF, kemudian berjalan menuju halaman rumah saksi Akhmad Jawari bin Ma’mur, sedangkan terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin menunggu dan memantau situasi sekitar. Setelah berada di depan rumah saksi Akhmad Jawari bin Ma’mur, selanjutnya Sdr. Firman membuka gembok pagar rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan dan 1 (satu) buah kunci leter L yang sudah dimodifikasi. Setelah gembok berhasil dibuka, selanjutnya Sdr. Firman memasukan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan ke dalam lubang kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik saksi Akhmad Jawari bin Ma’mur, sehingga kunci leher/kunci stang sepeda motor tersebut berhasil dibuka, kemudian Sdr. Firman menyuruh terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil untuk mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman rumah, lalu terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil mengeluarkan sepeda motor tersebut dari halaman rumah. Setelah itu, terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin dan Sdr. Firman pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2P-R A/T No. TNKB: Z-2369-RF, sedangkan terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2021, warna hitam, Noka: MH1JM8219MK284469, Nosin: JM82E1282333 milik saksi Akhmad Jawari bin Ma’mur. Setibanya di daerah Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, Sdr. Firman membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2021, warna hitam, Noka: MH1JM8219MK284469, Nosin: JM82E1282333, untuk dijual kepada seseorang yang bernama Ujang Diki (masih dalam pencarian/DPO), sedangkan terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin dan terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2P-R A/T No. TNKB: Z-2369-RF. Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2021, warna hitam, Noka: MH1JM8219MK284469, Nosin: JM82E1282333 tersebut, terdakwa I Yayat Suhendar bin Sahidin mendapatkan uang sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan terdakwa II Eka Ramdani bin Nandang Nurjamil mendapatkan uang sejumlah Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang telah digunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Akhmad Jawari bin Ma’mur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |