Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH Achmad Rizal Mustofa bin Tatang Sujana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -427/M.2.16.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Rizal Mustofa bin Tatang Sujana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa Achmad Rizal Mustofa bin Tatang Sujana pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Rumah Makan Neng AA di Jl. Merdeka No. 22 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.

Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Terdakwa Achmad Rizal Mustofa bin Tatang Sujana yang bekerja  di Rumah Makan Neng AA sebagai manager yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai  berikut ;
  1. merencanakan strategi marketing;
  2. mencapai sasaran sesuai dengan visi perusahaan ;
  3. meningkatkan kinerja karyawan dan mendorong pertumbuhan bisnis dan profit ;
  4. mengatur kebutuhan dan pembayaran bahan baku yang diperlukan dan penggajihan karyawan.
  • Terdakwa diangkat sebagai manager tanpa ada surat tertulis dan terdakwa mendapat gaji per bulannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Rumah Makan Neng AA tersebut dalam memenuhi kebutuhannya dalam hal bahan-bahan makanan seperti beras, daging, ayam, ikan, sayuran, tahu dan lain sebagainya itu memesan kepada supplier-supplier yang telah menjalin kerjasama dengan para Supplier tersebut.
  • Rumah Makan Neng AA tersebut bergerak di bidang kuliner berupa makanan pokok yang berdiri pada tanggal 17 Pebruari 2024 yang terletak di Jl. Merdeka No.22 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan mempunyai karyawan 46 orang, diantaranya manager, kasir marinasi helper, dapur operasional, stand, plating  dan waiters.
  • Bahwa SOP (Sistem Oprasional) mengenai pembayaran gaji karyawan yaitu awalnya data seluruh karyawan di rekap oleh terdakwa dan saksi DITA mengenai harian kerja (berapa hari karyawan tersebut masuk kerja dalam 1 (satu) bulan lalu di kali kan dengan nominal gaji harian karyawan terus terdakwa  mengajukan nominal seluruh gaji karyawan tersebut kepada Owner yaitu saksi (BOBBY Tria Sanjaya, S.E), setelah gaji untuk karyawan tersebut cair kemudian terdakwa  langsung memberikan/menyalurkan dana tersebut lewat transfer maupun tunai kepada masing-masing karyawan sesuai dengan rekapan yang telah di ajukan. Kemudian untuk teknis pembayaran kepada suplier bahan-bahan makanan di RM. Neng AA pada setiap harinya setelah RM tutup bagian dapur/kasir memberikan laporan kepada terdakwa  apa saja bahan baku yang habis, setelah itu diperiksa apabila sesuai terdakwa langsung meng share/mengirim data kebutuhan bahan-bahan stok yang sudah habis kepada masing-masing supplier, dan untuk pembayarannya dilaksanakan sebelum pemesanan untuk esok hari dengan menggunakan uang dari hasil penjualan RM. Neng AA pada hari itu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang  telah merugikan Rumah Makan Neng AA tersebut  diketahui berawal dari adanya keterlambatan penerimaan gaji oleh  karyawan,  pada tanggal 05 Mei 2024 Karyawan di RM. Neng AA yang seharusnya menerima gaji akan tetapi diundur ke tanggal 13 Mei 2024 dan diundur lagi menjadi tanggal 15 Mei 2024 tanpa alasan yang jelas, setelah di telusuri oleh pemilik RM. Neng AA yaitu saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E bin Edi Sabarina bahwa uang gaji untuk karyawan tersebut sebenarnya sudah dikirimkan kepada terdakwa yang merupakan Manager di RM. Neng AA sebesar Rp. 53. 544.800,- (lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disalurkan/diberikan kepada para karyawan akan tetapi uang tersebut dipakai oleh terdakwa  untuk keperluan pribadinya, kemudian saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E bin Edi Sabarina (sebagai owner RM Neng AA) mendapat informasi diantaranya dari Supplier beras bahwa ada tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 15.440.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan setelah adanya tagihan tersebut saksi Bobby Tri Sanjaya, S.E mengecek kembali ke setiap Supplier yaitu Supplier ikan yang belum dibayarkan oleh terdakwa  sebesar Rp. 5. 826.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah), Suplier Ikan Gurame yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1. 893.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah),  Supplier ayam  BR yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4. 491.300,- (empat juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah), Suplier Ayam Kampung yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9. 569.000,- (Sembilan juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), Supplier tahu yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah), Supplier sayuran yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.255.500,- (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan supplier Daging Sapi yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.457.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah.
  • Bahwa ke setiap supplier tersebut di atas ada tagihan-tagihan yang belum dibayarkan oleh terdakwa padahal saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E sudah memberikan uang untuk dibayarkan ke para Suplier namun oleh terdakwa uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya sehingga pemilik RM Neng AA kembali membayar lunas tagihan-tagihan tersebut diatas kepada para Supplier dan ditemukan juga ada uang dari hasil penjualan minyak jelantah RM. Neng AA sebesar Rp. 11.345.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak disetorkan ke Perusahaan RM Neng AA.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut kemudian dilakukan audit internal RM. Neng AA oleh saksi Dita Puspita binti Hendrik Budi Setiawan dengan perincian sebagai berikut :

Keterangan

        Sales

        Total

        Keterangan

 

Gaji Karyawan April - Mei 2024

 

Rp.   53.904.000,-

Transfer ke Manager

 

Gaji Karyawan yang diambil

 

Rp      8.000.000,-

Transfer ke Manager

 

Pembayaran Supplier Beras

Dini Setiawati

Rp    15.440.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Ayam BR

Sri Mulya Hj

Rp      4.491.300,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Ayam Kampung

Eris Riswandi

Rp      9.569.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Gurame

M. Yusuf

Rp      1.893.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Tahu Kuning

Ivan Sopyana

Rp      1.613.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Ikan

Tofan Sofyan Taufik

Rp      5.826.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier PD Sayuran

Dinda Annisa

Rp      7.255.500,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier PD Daging

Dimas

Rp      7.457.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pendapatan Minyak Jelantah

 

Rp    11.345.000,-

Diterima oleh Manager

 

 

 

Rp    126.793.800,-

 

 

 

  • Dengan adanya kejadian tersebut  pemilik RM Neng AA yaitu saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E    bin Edi Sabarina mengalami kerugian sebesar Rp.126.793.800,- (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------

 

     Subsidiair :

-------Bahwa terdakwa Achmad Rizal Mustofa bin Tatang Sujana pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Rumah Makan Neng AA di Jl. Merdeka No. 22 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Terdakwa Achmad Rizal Mustofa bin Tatang Sujana yang bekerja  di Rumah Makan Neng AA sebagai manager yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai  berikut ;
  1. merencanakan strategi marketing;
  2. mencapai sasaran sesuai dengan visi perusahaan ;
  3. meningkatkan kinerja karyawan dan mendorong pertumbuhan bisnis dan profit ;
  4. mengatur kebutuhan dan pembayaran bahan baku yang diperlukan dan penggajihan karyawan.
  • Bahwa Rumah Makan Neng AA tersebut dalam memenuhi kebutuhannya dalam hal bahan-bahan makanan seperti beras, daging, ayam, ikan, sayuran, tahu dan lain sebagainya itu memesan kepada supplier-supplier yang telah menjalin kerjasama dengan para Supplier tersebut.
  • Rumah Makan Neng AA tersebut bergerak di bidang kuliner berupa makanan pokok yang berdiri pada tanggal 17 Pebruari 2024 yang terletak di Jl. Merdeka No.22 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan mempunyai karyawan 46 orang, diantaranya manager, kasir marinasi helper, dapur operasional, stand, plating  dan waiters.
  • Bahwa SOP (Sistem Oprasional) mengenai pembayaran gaji karyawan yaitu awalnya data seluruh karyawan di rekap oleh terdakwa dan saksi DITA mengenai harian kerja (berapa hari karyawan tersebut masuk kerja dalam 1 (satu) bulan lalu di kali kan dengan nominal gaji harian karyawan terus terdakwa  mengajukan nominal seluruh gaji karyawan tersebut kepada Owner yaitu saksi (BOBBY Tria Sanjaya, S.E), setelah gaji untuk karyawan tersebut cair kemudian terdakwa  langsung memberikan/menyalurkan dana tersebut lewat transfer maupun tunai kepada masing-masing karyawan sesuai dengan rekapan yang telah di ajukan. Kemudian untuk teknis pembayaran kepada suplier bahan-bahan makanan di RM. Neng AA pada setiap harinya setelah RM tutup bagian dapur/kasir memberikan laporan kepada terdakwa  apa saja bahan baku yang habis, setelah itu diperiksa apabila sesuai terdakwa langsung meng share/mengirim data kebutuhan bahan-bahan stok yang sudah habis kepada masing-masing supplier, dan untuk pembayarannya dilaksanakan sebelum pemesanan untuk esok hari dengan menggunakan uang dari hasil penjualan RM. Neng AA pada hari itu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang  telah merugikan Rumah Makan Neng AA tersebut  diketahui berawal dari adanya keterlambatan penerimaan gaji oleh karyawan,  pada tanggal 05 Mei 2024 Karyawan di RM. Neng AA yang seharusnya menerima gaji akan tetapi diundur ke tanggal 13 Mei 2024 dan diundur lagi menjadi tanggal 15 Mei 2024 tanpa alasan yang jelas, setelah di telusuri oleh pemilik RM. Neng AA yaitu saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E bin Edi Sabarina bahwa uang gaji untuk karyawan tersebut sebenarnya sudah dikirimkan kepada terdakwa yang merupakan Manager di RM. Neng AA sebesar Rp. 53. 544.800,- (lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disalurkan/diberikan kepada para karyawan akan tetapi uang tersebut dipakai oleh terdakwa  untuk keperluan pribadinya, kemudian saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E bin Edi Sabarina (sebagai owner RM Neng AA) mendapat informasi diantaranya dari Supplier beras bahwa ada tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 15.440.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan setelah adanya tagihan tersebut saksi Bobby Tri Sanjaya, S.E mengecek kembali ke setiap Supplier yaitu Supplier ikan yang belum dibayarkan oleh terdakwa  sebesar Rp. 5. 826.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah), Suplier Ikan Gurame yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1. 893.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah),  Supplier ayam  BR yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4. 491.300,- (empat juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah), Suplier Ayam Kampung yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9. 569.000,- (Sembilan juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), Supplier tahu yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah), Supplier sayuran yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.255.500,- (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan supplier Daging Sapi yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.457.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah.
  • Bahwa ke setiap supplier tersebut di atas ada tagihan-tagihan yang belum dibayarkan oleh terdakwa padahal saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E sudah memberikan uang untuk dibayarkan ke para Suplier namun oleh terdakwa uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya sehingga pemilik RM Neng AA kembali membayar lunas tagihan-tagihan tersebut diatas kepada para Supplier dan ditemukan juga ada uang dari hasil penjualan minyak jelantah RM. Neng AA sebesar Rp. 11.345.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak disetorkan ke Perusahaan RM Neng AA.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut kemudian dilakukan audit internal RM. Neng AA oleh saksi Dita Puspita binti Hendrik Budi Setiawan dengan perincian sebagai berikut :

Keterangan

        Sales

        Total

        Keterangan

 

Gaji Karyawan April - Mei 2024

 

Rp.   53.904.000,-

Transfer ke Manager

 

Gaji Karyawan yang diambil

 

Rp      8.000.000,-

Transfer ke Manager

 

Pembayaran Supplier Beras

Dini Setiawati

Rp    15.440.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Ayam BR

Sri Mulya Hj

Rp      4.491.300,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Ayam Kampung

Eris Riswandi

Rp      9.569.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Gurame

M. Yusuf

Rp      1.893.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Tahu Kuning

Ivan Sopyana

Rp      1.613.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier Ikan

Tofan Sofyan Taufik

Rp      5.826.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier PD Sayuran

Dinda Annisa

Rp      7.255.500,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pembayaran Supplier PD Daging

Dimas

Rp      7.457.000,-

Sudah bayar ke Manager Cash

 

Pendapatan Minyak Jelantah

 

Rp    11.345.000,-

Diterima oleh Manager

 

 

 

Rp    126.793.800,-

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Dengan adanya kejadian tersebut  pemilik RM Neng AA yaitu saksi Bobby Tria Sanjaya, S.E    bin Edi Sabarina mengalami kerugian sebesar Rp.126.793.800,- (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya