Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Jajang Apandi
2.Siti Rohimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-04102024QDJ
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jajang Apandi
2Siti Rohimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.732.857,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 91798983/8077/04/22 Tanggal 11 Aprul 2022;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.48.732.857(empat puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu enam ratus empat rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 48.732.857 (empat puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu enam ratus empat rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp. 45.708.071
Bunga berjalan : Rp. 3024786
Jumlah : Rp. 48.732.857
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak