Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Kiki Kurnia Bin Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2062 /M.2.33/ Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kiki Kurnia Bin Darmawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Kiki Kurnia Bin Darmawan bersama sama dengan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 28 bulan April Tahun 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban Ripa Bin Alm. Oleh di Kp. Cimawate RT. 003 RW. 003 Desa Tarunajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 bulan April Tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menanyakan “dimana maneh? / dimana kamu?” Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menjawab sedang berada di kosan Terdakwa yang berada di pangkalan daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya dan Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor menemui Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis di kosannya, setelah bertemu Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis mengatakan akan pergi ke daerah Cimawate Kab. Tasikmalaya untuk menemui seseorang dan melihat pekerjaan namun tidak ada jawaban dari orang tersebut, Kemudian Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berkata “urang metik kitu nya? / kita maling aja gitu ya?” Terdakwa menjawab “Dimana nya? / dimana ya?” Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menjawab “urang ka daerah Cimawate / kita ke daerah Cimawate”, lalu Terdakwa berkata “kumaha ieu mawa motor dua? / gimana ini bawa motor dua?” Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menjawab “di Mang Aang we / di Mang Aang aja (tetangga kampung Terdakwa)”, lalu setelah menyimpan sepeda motor yang digunakan Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna merah hitam milik Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis ke daerah Cimawate untuk mengambil sepeda motor milik orang lain;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berkeliling untuk mencari target sepeda motor di daerah Cimawate, lalu sekira pukul 18.00 WIB Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125, warna Merah, tahun 2014, Nopol: Z 3504 PK, Noka: MH1JFF11EK29971, Nosin: JFF1E1300532, A.n BPKB dan STNK Sdri. ARA milik Saksi Korban Ripa Bin Alm. Oleh yang terparkir di garasi rumah Saksi Korban yang beralamat di Kp. Cimawate RT. 003 RW. 003 Desa Tarunajaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, kemudian Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis turun dari sepeda motor merk Honda Sonic warna merah hitam, lalu Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menghampiri sepeda motor tersebut dan menyuruh Terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Sonic warna merah hitam sambil menjaga dan melihat situasi sekitar.  Setelah situasi aman Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis mendorong sepeda motor honda vario 125 warna merah yang tidak terkunci stang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi Korban Ripa Bin Alm. Oleh menjauh dari rumah Saksi Korban dengan jarak + 10 meter dan langsung merusak lubang kunci kontak sepeda motor honda vario 125 warna merah tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T dengan mata kunci yang sudah di lancipkan yang sebelumnya Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis bawa, lalu pada saat merusak kunci kontak sepeda motor honda vario 125 warna merah tersebut mata kunci T yang sudah dilancipkan patah di dalam kunci kontak dan sepeda motor honda vario 125 warna merah tersebut tidak menyala, kemudian Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis mendorong sepeda motor honda vario 125 warna merah tersebut dengan jarak + 300 meter ke sebuah bangunan yang sedang dibangun/belum jadi dan Terdakwa melaju perlahan menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna merah hitam mengikuti Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis dan berhenti agak jauh dari Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis sambil melihat situasi, setelah Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis berada di bangunan yang sedang dibangun/belum jadi tersebut Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis tetap berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dengan merusak kabel kontak sepeda motor namun masih tetap tidak menyala dan dikarenakan ada orang yang lewat sambil melihat ke arah bangunan tersebut lalu Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis kembali mendorong sepeda motor honda vario 125 warna merah sejauh + 400 meter hingga melewati sebuah jembatan dan berhenti di pinggir jalan depan sebuah gubuk sambil mencoba menyalakan sepeda motor honda vario 125 warna merah tersebut, setelah sepeda motor honda vario 125 warna merah berhasil menyala Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis membawa sepeda motor tersebut dan Terdakwa membawa sepeda motor merk honda sonic warna merah hitam secara beriringan pulang ke kosan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis;
  • Bahwa setelah Terdakwa bersama dengan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125, warna Merah, tahun 2014, Nopol: Z 3504 PK, Noka: MH1JFF11EK29971, Nosin: JFF1E1300532, A.n BPKB dan STNK Sdri. ARA milik Saksi Korban Ripa Bin Alm. Oleh, Terdakwa dan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Andi (DPO) sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian uang hasil menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Ipal Als. Ripal Als. Ipol Bin Alm. Entis tersebut Saksi Korban Ripa Bin Alm. Oleh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya