Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Tsm ARUM PANGANTHI UNTUNG SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-13072023CLX
Penggugat
NoNama
1ARUM PANGANTHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlan Pardomuan Simanjuntak, SH.ARUM PANGANTHI
Tergugat
NoNama
1UNTUNG SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama JULIANNE AMARIS SANTOSO diberikan kepada PENGGUGAT ;
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Nafkah Anak kepada JULIANNE AMARIS SANTOSO sampai dengan dewasa berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya ;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
S U B S I D A I R :
 
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak