INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2023/PN Tsm | ARUM PANGANTHI | UNTUNG SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-13072023CLX | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama JULIANNE AMARIS SANTOSO diberikan kepada PENGGUGAT ;
3. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Nafkah Anak kepada JULIANNE AMARIS SANTOSO sampai dengan dewasa berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |