Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pasar Cikurubuk Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna ungu Tahun 2012 Nomor Polisi Z-3565-PC Nomor Mesin 1KP080839, Nomor Rangka : MH31KP001CK078404 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban ZIDAN MAULANA Bin DIKDIK TASDIK, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ , Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA mengajak terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO untuk pergi membeli minuman keras ke Jalan Kebangsaan Pancasila, lalu mereka bertiga berangkat boncengan dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SMASH warna merah Nomor Polisi : Z-6927-HI milik terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA, lalu setelah membeli minuman tersebut terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI, terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO pergi nongkrong didepan Gereja Pancasila sambil meminum minuman keras, setelah itu mereka bertiga pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA, dan ketika dalam perjalanan pulang, melewati Pasar Cikurubuk, terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI melihat ada sepeda motor Yamaha MIO GT yang sedang terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO menunggu dan mengawasi situasi di sekitar, selanjutnya terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI menghampiri sepeda motor yang terpakir dan mengambil sepeda motor Yamaha MIO GT tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ZIDAN MAULANA Bin DIKDIK TASDIK dengan cara didorong menggunakan sepeda motor milik terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA yang selanjutnya secara bergantian menyetep atau menderek sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor hasil pencurian tersebut berhasil dibawa kerumah terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA.
- Bahwa kemudian sekira jam 07.00 wib terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI dan terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA pergi ke daerah Kampung Karikil Kota Tasikmalaya dengan maksud mau menjual sepeda motor hasil kejahatan, tetapi sebelum sepeda motor tersebut di jual ke tukang pengepul barang bekas, sepeda motor tersebut oleh terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dipreteli terlebih dahulu diantaranya 1 (satu) buah Accu dan CDI diambil dari sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dipegang oleh terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI selanjutnya uang tersebut dibagikan oleh terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI, untuk terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ), sedangkan terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI mendapatkan bagian sebesar Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian masih hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wib terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Mangkubumi dan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO saksi korban ZIDAN MAULANA Bin DIKDIK TASDIK mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa I. RANGGA LASMANA Bin LATIF SUHENDI terdakwa II. DEDE TARYONO Bin TARWAN SUJANA dan terdakwa III. A.HERDIMAN Bin OSENG SUPARJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP |