Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
369/Pid.B/2024/PN Tsm | Herlina, SH | Asep Ramdani Alias Emod Bin Dadang Komara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 369/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4093/M.2.16.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ASEP RAMDANI alias EMOD bin DADANG KOMARA bersama-sama dengan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Puri Mancagar Residence 2 No. 3 Rt. 04 Rw. 08 Ke. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda CRF, warna putih hitam, tahun 2024, nopol Z 4605 HAD, noka MH1KD1110RK525033, nosin KD11E1524287, STNK atasnama RADHITYA SUKMAWAN PUTRA, alamat Perum Puri Mancagar Residence 2 No. 3 Rt. 04 Rw. 08 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi ANDRIAN SUKMAWAN bin ASEP SUDARMAN, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 15.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) berangkat dari Rusunawa Jatisari Kab. Bandung dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Smash, tanpa nopol, warna putih dengan tujuan ke Kota Tasikmalaya untuk melakukan pencurian sepeda motor, sesampainya di Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib setelah beristirahat dan makan lalu terdakwa dan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) pergi ke rumah saudaranya sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) di daerah Indihiang Kota Tasikmalaya dengan maksud akan membawa KTP milik sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO), lalu ketika sudah sampai di daerah rumah saudaranya sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) terdakwa menunggu didepan gang, sekira 15 menit kemudian sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) datang kembali menghampiri terdakwa dan mengajak terdakwa ke suatu tempat untuk melakukan pencurian, setelah perjalanan 30 menit, terdakwa bersama sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) sampai di sebuah perumahan lalu sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) menyuruh terdakwa untuk berhenti kemudian sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) turun dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa selanjutnya sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) pergi berjalan kaki menuju sebuah rumah sedangkan terdakwa menunggu dan memperhatikan situasi dan kondisi di sekitar rumah tersebut, lalu sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) masuk ke sebuah pekarangan rumah dengan cara membuka pintu pagar rumah tersebut dan tidak lama kemudian sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) kembali menghampiri terdakwa untuk meminta kunci letter Y yang akan digunakan untuk pegangan mata kunci astag dan meminta terdakwa untuk memutarkan arah kembali sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah jalan datang ke perumahan tersebut, kemudian sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) kembali masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dan terdakwa melihat sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) berusaha untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci mata astag, tidak lama kemudian sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) berhasil mengeluarkan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda CRF warna putih hitam dari pekarangan rumah tersebut tanpa seizin pemiliknya lalu menghampiri terdakwa dan meminta terdakwa untuk memutarkan stang sepeda motor Honda CRF tersebut karena stang sepeda motor Honda CRF masih terkunci, lalu terdakwa memutarkan stang sepeda motor tersebut secara paksa ke arah kanan hingga kunci stang sepeda motor tersebut patah dan bisa digerakan serta tidak terkunci lagi, setelah stang sepeda motor tersebut berhasil dipatahkan oleh terdakwa lalu sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) membawa sepeda motor tersebut dan didorong oleh terdakwa sampai ke dekat sepeda motor Suzuki Smash yang dikendrai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menstep 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda CRF warna putih hitam dan ditumpangi sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO), kemudian ketika diperjalanan di dekat terminal Indihiang berhenti dibengkel untuk diperbaiki agar sepeda motor tersebut agar bisa dinyalakan namun tidak bisa menyala, dan pada saat itu sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) memberikan kembali kunci letter Y kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) memutuskan untuk mencari bengkel didaerah Ciawi, namun ketika di perjalanan menuju Ciawi terdakwa dan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO) diberhentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli lalu terdakwa diamankan berikut barang bukti sedangkan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smas warna putih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Gungun Alias Ujang Ugun (DPO), saksi ANDRIAN SUKMAWAN bin ASEP SUDARMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa ASEP RAMDANI alias EMOD bin DADANG KOMARA sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |