Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Wildan Anugrah Als Tegil Bin Iis Iskandar Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 729 /M.2.33/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wildan Anugrah Als Tegil Bin Iis Iskandar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---- Bahwa Terdakwa WILDAN ANUGRAH Als TEGIL Bin IIS ISKANDAR, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 07.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Tutugan Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 07.30 Wib saksi Abel Permana, S.H. dan saksi Wempi Herdian (keduanya anggota kepolisian Resor Tasikmalaya) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Kp. Tutugan Desa Pakemitan Kab. Tasikmalaya ada yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, oleh karena itu saksi Abel Permana, S.H. dan saksi Wempi Herdian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07:30 Wib Terdakwa ditangkap di kontrakanya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super berisikan 1 (satu) plastik bening yang berisi 19 (sembilan belas) butir obat berwarna kuning berlogo ”mf” diduga Hexymer Trihexyphenidyl, 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) butir obar berwarna kuning berlogo ”mf” diduga obar Hexymer Trihexyphenidyl dan 7 (tujuh) butir obat Tramadol Hcl 50 mg, Uang tunai sejumlah Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merk OPPO A57 warna biru tosca dengan nomor IMEI 1 861329068058115 IMEI 2 861329068058107 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 082214552376 yang disimpan didalam laci meja di kontrakan terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merah merk plazzeo berisi 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 40 (empat puluh) butir obat berwarna kuning berlogo ”mf” diduga obat Hexymer Trihexyphenidyl dengan jumlah total 600 (enam ratus) butir yang dimasukan kedalam Pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl, 10 (sepuluh) lembar Obat Tramadol Hcl 50 mg dengan jumlah total 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip bening merk Lips yang berisikan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip bening berukuran 4 x 6 yang disimpan dilaci lemari pakaian di ruang tengah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh saksi Abel Permana, S.H. dan saksi Wempi Herdian, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Akun Tiktok @abangbesar943 kemudian terdakwa komunikasi dan memesan melalui Aplikasi WhatsApp yang bernama abang (Daftar pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 11:00 Wib memesan sebanyak 1 (satu) pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl dengan jumlah total 1000 (seribu) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan jumlah total 100 (seratus) butir seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) namun terdakwa menstransfer uang sebesar Rp. 1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dikarnakan terdakwa sebelumnya sekira bulan Desember 2023 sekira jam 18:30 Wib pernah membeli di tempat yang sama dan jumlah yang sama serta masih memiliki hutang sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) akan tetapi isi chat dan histori pembeliannya sudah dihapus oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi Soni Nuriman Als Sesep, Saksi Ujang Anwar dan Saksi Dena Rahmayana melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp kemudian datang ke kontrakan Terdakwa beralamat di Kp. Tutugan Desa Pakemtian Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, dengan rincian pembelian sebagai berikut :
  • Kepada Saksi Soni Nuriman Als Sesep :
  • Pertama pada bulan Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kedua pada bulan Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Ketiga pada bulan Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Keempat pada bulan Januari 2024 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kelima pada bulan Januari 2024 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Keenam pada bulan Januari 2024 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kepada Saksi Ujang Anwar :
  • Pertama pada bulan Desember 2023 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • Kedua pada bulan Desember 2023 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Ketiga pada bulan Desember 2023 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • Keempat pada bulan Januari 2024 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Kepada Saksi Dena Rahmayana :
  • Pertama pada bulan Desember 2023 sekira jam 18:00 Wib sebanyak 4 (empat) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Kedua pada bulan Desember 2023 sekira jam 18:00 Wib sebanyak 4 (empat) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Ketiga pada bulan Januari 2024 sekira jam 18:00 Wib sebanyak 4 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktek kefarmasian serta tidak mempunyai izin dari pihak berwenang Dep Kes RI untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat berwarna kuning berlogo MF tersebut karena peredaran obat tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan terdakwa hanya sampai SMP tamat berijazah serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No. contoh : 24.093.11.17.05.031.K tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra, Rera Rachmawati, Apt. Dengan :

Kemasan                      : Amplop coklat berisi 1 (satu ) plastik klip bening berisi 17 (tujuh belas) tablet,

  bersama sampel lain diduga Tramadol

Komposisi                   : -

Hasil pengujian

Pemerian                      : Tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah

  berpotongan, sisi lain tercetak “mf”.

Identifikasi                   : Trihexyphenidyl Positif

Pustaka                        : FI ed. VI tahun 2020

  • Kesimpulan                  : Trihexyphenidyl Positif

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No. contoh : 24.093.11.17.05.0032.K tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra, Rera Rachmawati, Apt. dengan  :
  • Kemasan                      : Amplop coklat berisi 12 (dua belas) tablet dalam kemasan strip polos bergaris

  hijau, bersama sampel lain diduga Trihexyphenidyl.

Komposisi                   : -

Hasil pengujian          

Pemerian                      : Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah “50”

  diameter 0,91 cm tebal 0,25 cm

Identifikasi                   : Tramadol Positif

Pustaka                        : FI ed. VI tahun 2020

  • Kesimpulan                  : Tramadol Positif

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------

 

 

ATAU

Kedua :    

------- Bahwa Terdakwa WILDAN ANUGRAH Als TEGIL Bin IIS ISKANDAR, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 07.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Tutugan Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 07.30 Wib saksi Abel Permana, S.H. dan saksi Wempi Herdian (keduanya anggota kepolisian Resor Tasikmalaya) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Kp. Tutugan Desa Pakemitan Kab. Tasikmalaya ada yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, oleh karena itu saksi Abel Permana, S.H. dan saksi Wempi Herdian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07:30 Wib Terdakwa ditangkap di kontrakanya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super berisikan 1 (satu) plastik bening yang berisi 19 (sembilan belas) butir obat berwarna kuning berlogo ”mf” diduga Hexymer Trihexyphenidyl, 1 (satu) plastik bening berisi 7 (tujuh) butir obar berwarna kuning berlogo ”mf” diduga obar Hexymer Trihexyphenidyl dan 7 (tujuh) butir obat Tramadol Hcl 50 mg, Uang tunai sejumlah Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merk OPPO A57 warna biru tosca dengan nomor IMEI 1 861329068058115 IMEI 2 861329068058107 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 082214552376 yang disimpan didalam laci meja di kontrakan terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merah merk plazzeo berisi 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 40 (empat puluh) butir obat berwarna kuning berlogo ”mf” diduga obat Hexymer Trihexyphenidyl dengan jumlah total 600 (enam ratus) butir yang dimasukan kedalam Pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl, 10 (sepuluh) lembar Obat Tramadol Hcl 50 mg dengan jumlah total 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip bening merk Lips yang berisikan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip bening berukuran 4 x 6 yang disimpan dilaci lemari pakaian di ruang tengah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh saksi Abel Permana, S.H. dan saksi Wempi Herdian, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Akun Tiktok @abangbesar943 kemudian terdakwa komunikasi dan memesan melalui Aplikasi WhatsApp yang bernama abang (Daftar pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 11:00 Wib memesan sebanyak 1 (satu) pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl dengan jumlah total 1000 (seribu) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan jumlah total 100 (seratus) butir seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) namun terdakwa menstransfer uang sebesar Rp. 1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dikarnakan terdakwa sebelumnya sekira bulan Desember 2023 sekira jam 18:30 Wib pernah membeli di tempat yang sama dan jumlah yang sama serta masih memiliki hutang sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) akan tetapi isi chat dan histori pembeliannya sudah dihapus oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi Soni Nuriman Als Sesep, Saksi Ujang Anwar dan Saksi Dena Rahmayana melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp kemudian datang ke kontrakan Terdakwa beralamat di Kp. Tutugan Desa Pakemtian Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, dengan rincian pembelian sebagai berikut :
  • Kepada saksi Soni :
  • Pertama pada bulan Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kedua pada bulan Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Ketiga pada bulan Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Keempat pada bulan Januari 2024 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kelima pada bulan Januari 2024 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Keenam pada bulan Januari 2024 sekira jam 09:00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kepada Saksi Ujang Anwar :
  • Pertama pada bulan Desember 2023 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • Kedua pada bulan Desember 2023 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Ketiga pada bulan Desember 2023 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • Keempat pada bulan Januari 2024 sekira jam 15:00 Wib sebanyak 6 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Kepada Saksi Dena Rahmayana :
  • Pertama pada bulan Desember 2023 sekira jam 18:00 Wib sebanyak 4 (empat) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Kedua pada bulan Desember 2023 sekira jam 18:00 Wib sebanyak 4 (empat) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Ketiga pada bulan Januari 2024 sekira jam 18:00 Wib sebanyak 4 (enam) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Obat Tramadol Hcl 50 Mg sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktek kefarmasian serta tidak mempunyai izin dari pihak berwenang Dep Kes RI untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat berwarna kuning berlogo MF tersebut karena peredaran obat tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan terdakwa hanya sampai SMP tamat berijazah serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No. contoh : 24.093.11.17.05.031.K tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra, Rera Rachmawati, Apt. Dengan :

Kemasan                      : Amplop coklat berisi 1 (satu ) plastik klip bening berisi 17 (tujuh belas) tablet,

  bersama sampel lain diduga Tramadol

Komposisi                   : -

Hasil pengujian

Pemerian                      : Tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah

  berpotongan, sisi lain tercetak “mf”.

Identifikasi                   : Trihexyphenidyl Positif

Pustaka                        : FI ed. VI tahun 2020

  • Kesimpulan                  : Trihexyphenidyl Positif

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No. contoh : 24.093.11.17.05.0032.K tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra, Rera Rachmawati, Apt. dengan  :
  • Kemasan                      : Amplop coklat berisi 12 (dua belas) tablet dalam kemasan strip polos bergaris

  hijau, bersama sampel lain diduga Trihexyphenidyl.

Komposisi                   : -

Hasil pengujian          

Pemerian                      : Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah “50”

  diameter 0,91 cm tebal 0,25 cm

Identifikasi                   : Tramadol Positif

Pustaka                        : FI ed. VI tahun 2020

  • Kesimpulan                  : Tramadol Positif

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya