INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Tsm | IRA MARLIAH, S.IP | 1.Soeb Amin Galani 2.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisian Resor Kota Batu Cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Cq. Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Batu |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-03082026KNX | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Melawan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehubungan dengan Upaya Paksa yang telah dilakukan Tergugqat II terhadap Penggugat dalam pemeriksaan sehubungan dengan Laporan Polisi No. LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Juli 2024, atas nama pelapor Sdr. Chandra Hermanto;
3. Menyatakan tidak sah tindakan Upaya Paksa yang dilakukan Tergugat II dengan menetapkan Penggugat sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/38/II/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025 berikut seluruh turunan dan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/85/X/2025/ Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Kota Batu tanggal 06 Oktober 2025 berikut seluruh turunan dan akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikin Laporan Polisi No. LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Juli 2024, atas nama pelapor Sdr. Chandra Hermanto;
6. Menghukum kepada Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk menganti kerugian immateril Penggugat dengan cara memulihkan nama baik Pemohon melalui surat kabar nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turut setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
