Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
360/Pid.Sus/2017/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH AMIR YANTO KOMARUDIN bin YAYAT HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/0.2.17/Euh.1/10.2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus  Tahun 2017 bertempat di Jl. Cieunteung Gede RT 02 RW 05 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, telah telah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :
 
-      Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekitar jam  13.00 WIB Terdakwa mendatangi kontrakan Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI (sebagai Terdakwa yang pelimpahan perkaranya dilakukan secara terpisah)   di Cilembang Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa menemui Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI dan diantara keduanya langsung terjadi transaksi, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI dan selanjutnya Terdakwa menerima langsung penyerahan 1(satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan sabu sabu, kemudian Terdakwa membawa paket sabu-sabu itu dan disimpannya di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri; namun pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi shabu-shabu tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna penanganan lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 539 H/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31 Agustus 2017  Atas nama AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI  Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN,   diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna   putih  dengan  berat

 

 

 

 netto seluruhnya 0,0940 Gram  dalam amplop warna putih berlak dan berat netto akhir seluruhnya 0,0940  Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus  Tahun 2017 bertempat di Jl. Cieunteung Gede RT 02 RW 05 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :
 
-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO  yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi shabu-shabu; Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI (pelimpahan perkaranya dilakukan secara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar  jam 13.00 WIB bertempat di kontrakan Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI di Cilembang Kota Tasikmalaya dengan cara membeli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI sempat menggunakan bagian dari shabu-shabu itu bersama-sama dengan cara memasukkan shabu-shabu ke dalam cangklong kaca, lalu cangklong kaca itu dibakar hingga mengeluarkan uap dan dihisap menggunakan pipet/sedotan, kemudian asapnya dikeluarkan lagi sebagaimana layaknya menghisap rokok hingga menimbulkan efek segar; setelah itu Terdakwa menyimpan sisa paket shabu-shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa dengan rencana untuk dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, namun sebelum Terdakwa sempat mempergunakannya, Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang kemudian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna penanganan lebih lanjut;

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 539 H/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31 Agustus 2017  Atas nama AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI  Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN,   diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0940 Gram  dalam amplop warna putih berlak dan berat netto akhir seluruhnya 0,0940  Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;  


Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam/
Bulan Agustus  Tahun 2017 bertempat di Jl. Cieunteung Gede RT 02 RW 05 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO  yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi shabu-shabu; Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI (pelimpahan perkaranya dilakukan secara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar  jam 13.00 WIB bertempat di kontrakan Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI di Cilembang Kota Tasikmalaya dengan cara membeli sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI sempat menggunakan bagian dari shabu-shabu itu bersama-sama dengan cara memasukkan shabu-shabu ke dalam cangklong kaca, lalu cangklong kaca itu dibakar hingga mengeluarkan uap dan dihisap menggunakan pipet/sedotan, kemudian asapnya dikeluarkan lagi sebagaimana layaknya menghisap rokok hingga menimbulkan efek segar; setelah itu Terdakwa menyimpan sisa paket shabu-shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa dengan rencana untuk dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, namun sebelum Terdakwa sempat mempergunakannya, Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang kemudian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna penanganan lebih lanjut;
-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 539 H/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31 Agustus 2017  Atas nama AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI  Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN,   diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0940 Gram  dalam amplop warna putih berlak dan berat netto akhir seluruhnya 0,0940  Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dan terdakwa dilakukan test urine yang bersifat test penyaring (screening test) sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Polres Tasikmalaya Kota Nomor : R/38/VIII/2017/Reserse Narkoba tertanggal 23 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. WAHYA dengan hasil Methampetamine Positif sedangkan terdakwa menggunakan sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia
 
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) Huruf a  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya