| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2017/PN Tsm | LUTFIA APIPAH, S.Pd., | 1.MAMAN ARMAN 2.SITI MARIAM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2017/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya ; 2. Menyatakan, TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT ; 3. Menyatakan SAH dan mempunyai KEKUATAN HUKUM MENGIKAT segala surat-surat berupa : 4. Menyatakan SAH Secara Hukum Tanah dan Bangunan beserta segala turutannya sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM No.00913/Kelurahan SIRNAGALIH, Kecamatan INDIHIANG, Kota TASIKMALAYA, Surat Ukur Tanggal 21-07-2011, No.00076/Sirnagalih/2011, Luas 120M2 sebagai Hak Milik PENGGUGAT ; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membuat dan menandatangani surat-surat penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan beserta segala turutannya sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM No.00913/Kelurahan SIRNAGALIH, Kecamatan INDIHIANG, Kota TASIKMALAYA, Surat Ukur Tanggal 21-07-2011, No.00076/Sirnagalih/2011, Luas 120M2 kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun lengkap dengan Surat-Surat Pemindah-tanganan, Balik Nama, dan segala sesuatu Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut, atau dalam Hal TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membuat dan menandatangani surat-surat penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya SHM No.00913/Kelurahan SIRNAGALIH, Kecamatan INDIHIANG, Kota TASIKMALAYA tersebut, maka agar Badan Pertanahan Nasional/BPN Republik Indonesia, KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA, Provinsi JAWA BARAT atau pihak berwenang untuk itu membuat dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik/SHM atas nama PENGGUGAT ; 6. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk membayar GANTI RUGI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT ; 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ; 8. Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
