Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.DAN HARTANTO
2.MAYA SITI NURBAYANI
1.Tina Hertina
2.Aen Romdoni
3.Enjang Ruswandi
4.Notaris Toto Suhendar, Sarjana Hukum
5.Notaris Muhammad Sulaeman Ridho, SH.,M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-05022026C1D
Penggugat
NoNama
1DAN HARTANTO
2MAYA SITI NURBAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Namina Nina Rusmiati S.H.DAN HARTANTO
2Namina Nina Rusmiati S.H.MAYA SITI NURBAYANI
Tergugat
NoNama
1Tina Hertina
2Aen Romdoni
3Enjang Ruswandi
4Notaris Toto Suhendar, Sarjana Hukum
5Notaris Muhammad Sulaeman Ridho, SH.,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 29 Agustus 2025 yang dilakukan antara Penggugat I, Penggugat II dengan Tergugat I atas sebidang tanah berikut bangunan SHM No:02333 atas nama DAN HARTANTO (Penggugat I) yang terletak di Blok Kav. No18 Jln.Elang Subandar/Griya Asih Kencana Rt.006 Rw.003 Kel.Nagarasari Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya adalah tidak sah; 
3. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 29 Agustus 2025 yang dilakukan antara Penggugat I, Penggugat II dengan Tergugat I sebidang tanah berikut bangunan SHM No:02333 atas nama DAN HARTANTO (Penggugat I) yang terletak di Blok Kav. No18 Jln.Elang Subandar/Griya Asih Kencana Rt.006 Rw.003 Kel.Nagarasari Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya  ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan, dengan SHM No:02333 atas nama DAN HARTANTO (Penggugat I) yang terletak di Blok Kav. No18 Jln.Elang Subandar/Griya Asih Kencana Rt.006 Rw.003 Kel.Nagarasari Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan aquo;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak