INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Tsm | Yo Ay Tjin | Rubby Hasbuna Salam | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-31072026ZS4 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan penyerahan tanah seluas 252 M?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi) hasil pemecahan SHM No. 467/Desa Mangkubumi sebagai pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan menandatangani Akta Jual Beli atas tanah seluas 252 M?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi) hasil pemecahan SHM No. 467/Desa Mangkubumi dihadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk Penggugat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan Pengadilan, maka putusan dalam perkara ini berkekuatan sebagai pengganti persetujuan dan tanda tanganĀ Tergugat untuk pelaksanaan Akta Jual Beli;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila pelaksanaan penyerahan tanah tidak dapat dilakukan;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum;
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
1. Menyatakan perjanjian penyerahan tanah antara Penggugat dengan Tergugat batal atau dibatalkan;
2. Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immaterial;
4. Menghukum Tergugat membayar bunga dan biaya perkara.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
