Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PN Tsm Ruhen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-20112024HYL
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19112024-0014  semula tercantum atas nama RUHEN diubah namanya menjadi RUHAENAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19112024-0014 atas RUHEN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1976. Semula tercantum dengan nama RUHEN diganti menjadi RUHAENAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak