Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH Abdul Rohim bin Sarun (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-907/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Rohim bin Sarun (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Abdul Rohim bin Sarun (alm) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidanya pada  bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Warung Nasi Pribumi No.58 Rt.02 Rw.001 Kel. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan  memiliki  barang itu dengan melawan hak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Pada awalnya terdakwa berjalan kaki dari Jalan Gunung Sabeulah menyusuri trotoar pinggir jalan berjalan ke arah JL. Mitra Batik, kemudian pada saat berjalan kaki di depan Warung Nasi atau Catering Pribumi No.58 Rt.02 Rw.001 Kel. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa  melihat pintu rolling door warung tersebut  terbuka kemudian terdakwa melihat ke dalam ruangan Warung Nasi atau Catering Pribumi tersebut sepi, kemudian timbul niat dari terdakwa untuk masuk ke dalam ruangan warung tersebut barangkali ada barang yang bisa di ambilnya, terdakwa pun masuk melangkah perlahan ke dalam ruangan kurang lebih 5 meter, setelah di dalam ruangan Warung Nasi Pribumi  situasi sepi  lalu terdakwa  melihat di atas sofa warna motif bunga ada 1 (satu) buah tas warna perempuan, lalu terdakwa dekati tas tersebut dengan keadaan tas sletingnya sudah dalam posisi terbuka, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) gepok uang tunai pecahan kertas Rp.100.000,- an warna merah yang sudah di ikat menggunaan karet gelang warna hijau kemudian tanpa seizin dari pemiliknya, terdakwa mengambil 1 (satu) gepok uang tunai pecahan kertas Rp.100.000,- an warna merah tersebut   kemudian terdakwa  melangkah berjalan cepat keluar dari ruangan Warung Nasi atau Catering Pribumi dan meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa uang hasil pencurian senilai Rp.8.600.000,- ( delapan juta enam ratus ribu rupiah  )  tersebut oleh terdakwa digunakan  untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk  Yamaha mio, tahun 2008 warna hitam No.Pol Z-6026-TH, Noka : MH314D0018K166048, Nosin 14D166111 berikut STNK dan BPKB nya, sebesar Rp.5.300.000,- ( lima juta tiga ratus ribu rupiah ) dan digunakan untuk membayar utang serta  kebutuhan sehari – hari  oleh terdakwa sebesar Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah ).

 

 

 

 

 

 

Dengan kejadian tersebut saksi korban Hj.Titin Supiatin binti H.Ukun mengalami kerugian Rp.8.600.000,- ( delapan juta enam ratus ribu rupiah ) dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya