Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
- Menetapkan permasalahan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sudah selesai dengan perdamaian secara kekeluargaan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)secara sekestika dan sekaligus;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mencabut Surat Laporan Polisi dengan nomor:LP/B386/XII/2024/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 04 Desember 2024 dengan dugaan perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentangn perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, |